Wahai,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai perbarui Tim Wali Pemasyarakatan sebagai langkah optimalkan pendampingan dan pembinaan Warga Binaan, Senin (21/9). Penataan ini juga menyesuaikan dinamika jumlah penghuni akibat adanya Warga Binaan yang bebas maupun penghuni baru.
Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Lapas Wahai Nomor WP.28.PAS.10-PK.01.05-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Wali Pemasyarakatan. Sebanyak 47 Narapidana dibagi ke dalam 16 perwalian sehingga pendampingan, pemantauan perkembangan, dan penilaian pembinaan dapat dilakukan secara lebih terarah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Kepala Subseksi Pembinaan, La Joi, saat memberikan sosialisasi di area Beranda Mesra menjelaskan bahwa penataan ulang dilakukan untuk menjaga keseimbangan beban pendampingan sekaligus memastikan setiap Warga Binaan memiliki Wali Pemasyarakatan yang jelas.
“Dinamika jumlah penghuni terus berubah, sehingga penunjukan Wali Pemasyarakatan perlu diperbarui agar pendampingan tetap optimal dan setiap Warga Binaan dapat terpantau perkembangan pembinaannya,” jelas La Joi.
Salah seorang Warga Binaan, HB, menyambut baik pembaruan tersebut. Menurutnya, pengumuman Wali Pemasyarakatan memberikan kejelasan bagi Warga Binaan dalam menyampaikan kendala maupun berkonsultasi terkait perkembangan pembinaan.
“Kami jadi lebih jelas siapa Wali Pemasyarakatan kami. Kalau ada kendala atau ingin berkonsultasi mengenai pembinaan dan program integrasi, kami tahu harus berkoordinasi dengan siapa. Kami berharap pendampingan ini terus berjalan dengan baik,” ungkap HB.
Sementara itu, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan bahwa Wali Pemasyarakatan memiliki peran penting sebagai fasilitator, komunikator, dan motivator dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Wali Pemasyarakatan harus mengetahui latar belakang, kondisi sosial, serta potensi setiap Warga Binaan. Perkembangan tersebut kemudian menjadi dasar dalam penilaian dan rekomendasi program pembinaan maupun pengusulan hak-hak bersyarat melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan,” ujar Tersih.
Ia berharap pembaruan Tim Wali Pemasyarakatan dapat meningkatkan kualitas pembinaan yang terukur, transparan, dan merata, sekaligus memastikan seluruh hak dan kewajiban Warga Binaan tetap terkawal.





