Piru,CahayaMediaTimur.com-Kepala Desa Lokki, Salmon Perimahua bersama masyarakatnya, melaporkan dugaan pemalangan dan klaim sepihak atas wilayah Laala oleh sekelompok warga dari Luhu ke Polres Seram Bagian Barat (SBB). Namun, laporan tersebut tidak diterima karena dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana.
Kepada media ini,Kamis(9/4/2026)Salmon menjelaskan, laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai langkah pencegahan konflik sosial.
Ia menilai tindakan pemalangan, pemasangan spanduk, serta larangan beraktivitas di wilayah yang diklaim sebagai milik Desa Lokki berpotensi memicu ketegangan antarwarga.
“Kami melapor karena khawatir terjadi konflik sosial. Situasi di lapangan sudah sempat memanas dan hampir terjadi kericuhan,” ujar Salmon.
Meski demikian, pihak kepolisian beralasan belum ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut sehingga laporan tidak dapat diproses.
Salmon menyatakan pihaknya menghormati keputusan itu sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Namun, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mengambil langkah antisipatif untuk mencegah konflik yang lebih besar, mengingat situasi di lapangan sudah menunjukkan potensi gangguan keamanan.
“Kalau menunggu sampai ada tindak pidana baru bertindak, kami khawatir konflik akan semakin besar,” katanya.
Atas penolakan tersebut, Pemerintah Desa Lokki berencana melanjutkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku guna meminta evaluasi atas penanganan laporan mereka.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan klaim wilayah perlu ditangani secara menyeluruh dengan melibatkan data dari kedua pihak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, tutupnya.
