Waesamu,CahayaMediaTimur.com-Masyarakat Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendesak Kejaksaan Negeri SBB untuk segera memproses dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Waesamu.
Desakan ini disampaikan melalui surat kedua yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri SBB, dengan tembusan langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Langkah ini diambil karena warga menilai penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak April 2025 tersebut berjalan lamban.
Hermanus Touwely, salah seorang perwakilan warga yang ditemui pada Jumat (26/9/2025), menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan dan juga Inspektorat SBB.
Hermanus Touwely, warga Desa Waesamu yang melapor dugaan penyelewengan ADD-DD Waesamu di Kejasaan Negeri SBB dan Inspektorat SBB
Hermanus Touwely, warga Desa Waesamu yang melapor dugaan penyelewengan ADD-DD Waesamu di Kejasaan Negeri SBB dan Inspektorat SBB
“Masyarakat merasa sangat ditipu oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat SBB,” tegas Hermanus. Menurutnya, dugaan penyelewengan dana tersebut sudah terlihat jelas pada salah satu program tahun 2024.
Dijelaskan, program pengadaan Sayuran Hidroponik yang seharusnya dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp50 juta ternyata dananya hilang dan baru dibangun pada Mei 2025 dengan realisasi dana yang diduga hanya sebesar Rp20 juta.
Selain itu, warga juga menyoroti pembangunan dua buah Asaran Kopra yang diperkirakan menelan dana hingga Rp60 juta.
Informasi mengenai dua Asaran Kopra ini, menurut Hermanus, baru terungkap saat Musyawarah Desa (Musdes) Waesamu tahun 2025, yang disampaikan oleh Ketua BPD Waesamu, Sonny Patinasarany.
“Meskipun ada kejanggalan-kejanggalan ini, anehnya Dana ADD-DD Tahap I tetap bisa dicairkan. Oleh karena itu, kami terpaksa membuat laporan kedua ini untuk mengingatkan Kejaksaan SBB agar secepatnya memproses penyalahgunaan uang masyarakat demi kesejahteraan Desa Waesamu,” ujar Hermanus.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Waesamu, Marthin Riripoy, untuk tahun anggaran 2024 disinyalir tidak benar.
Secara tegas Hemanus mengatakan, pihaknya sangat curiga ada yang tidak beres dengan apa yang diaudit oleh Inspektorat SBB. Karena kata dia sudah nyata-nyata laporan serta bukti foto yang dilampirkan sebagai lampiran bukti itu tidak benar atau fiktif.
Hermanus Touwely mempertanyakan hubungan antara Kepala Desa Waesamu dan Inspektorat SBB atas temuan-temuan tersebut.
“Ini merupakan sebuah pertanyaan, ada apa antara Kades Waesamu dan Inspektorat SBB? Untuk itu, kami sebagai masyarakat kecil sangat membutuhkan tindakan tegas serta transparan terhadap laporan yang kami sampaikan, sehingga kami bisa mendapat keadilan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hermanus mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, anggaran ADD dan DD Waesamu tidak pernah diperlihatkan oleh pihak pemerintah desa kepada BPD, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri SBB maupun Inspektorat SBB terkait surat desakan kedua dari masyarakat Desa Waesamu.
