Ambon,CahayaMediaTimur.com-Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina (Boy) menegaskan bahwa Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat merupakan langkah awal untuk membangun gerakan bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Maluku.Hal ini disampaikan Latuconsina dalam kegiatan reses penyerapan aspirasi masyarakat, di Cafe JMP, (21/7/2026).
Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar diskusi biasa, melainkan menjadi ruang untuk menghimpun gagasan dan energi dari berbagai pihak, termasuk para raja, akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat.
Ia mengatakan, diskusi ini adalah pemantik dari sekian banyak diskusi yang akan kami lakukan. Kami ingin mendapatkan energi dari banyak pihak. Hari ini forum dihadiri cukup banyak raja dari Pulau Ambon dan kami sudah bersepakat untuk segera menindaklanjuti pembentukan tim yang beberapa bulan lalu telah kami rencanakan,” ujarnya.
Tim tersebut akan dipimpin oleh Elifas Tomix Maspaitella guna mengawal perjuangan lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Latuconsina menegaskan, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional sebagai anggota DPD RI sekaligus sebagai warga negara untuk memastikan setiap entitas bangsa memperoleh keadilan.
“Melindungi masyarakat adat adalah melindungi identitas dan entitas bangsa. Jangan sampai hak-hak mereka terabaikan sehingga memengaruhi rasa nasionalisme dan kebangsaan,” tegasnya.
Latuconsina menilai, meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang bagi pengakuan masyarakat adat, implementasinya di daerah masih belum optimal. Karena itu, ia berharap DPRD Provinsi Maluku segera menindaklanjuti hasil FGD dengan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu program legislasi prioritas pada 2027.
“Kami berharap Ketua DPRD dapat menjadikan perda masyarakat adat sebagai perda prioritas tahun 2027. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan perlindungan masyarakat adat memiliki kepastian hukum,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, momentum menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat adat yang belum sepenuhnya dipenuhi negara.
Menurutnya, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Ia berharap pembahasannya dapat segera dituntaskan bersamaan dengan RUU Daerah Kepulauan, sehingga keduanya menjadi hadiah istimewa bagi bangsa Indonesia pada usia kemerdekaan ke-81.
“Harapan kami, di usia ke-81 Indonesia merdeka, RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan. Dengan begitu, kemerdekaan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Sebagai daerah yang memiliki sejarah penting dalam perjalanan bangsa, Boy menegaskan Maluku memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini adalah ikhtiar orang Maluku untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat, dan lebih berkemajuan. Tugas kita adalah memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh anak bangsa,” pintanya.
