Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus dokumen kependudukan.
Pelayanan yang berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, Senin (24/8/2026), menyasar masyarakat yang belum memiliki status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan yang sah serta diakui negara.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, melalui sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon Edwin Pattikawa, menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan suci secara agama, tetapi juga peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi terhadap kehidupan keluarga.
“Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak,” ujarnya.
Menurut Wattimena, persoalan tersebut masih ditemukan pada sebagian masyarakat Muslim di Kota Ambon, terutama pasangan yang melangsungkan perkawinan di bawah tangan atau belum mencatatkannya secara resmi.
Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh pengesahan perkawinan atau isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Setelah itu, pencatatan perkawinan dilakukan KUA, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyesuaikan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran anak.
Pengadilan Agama Ambon dalam kegiatan tersebut menggelar sidang di luar gedung. Seluruh proses kemudian dilanjutkan dengan pelayanan administrasi perkawinan dan kependudukan di lokasi yang sama.
“Sehingga dalam satu waktu dan satu tempat, masyarakat dapat sekaligus memiliki dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kebutuhan dan masa depan keluarganya,” kata Wattimena.
Ia menilai pola pelayanan tersebut menjadi langkah kolaboratif sekaligus inovatif untuk memangkas kerumitan birokrasi dan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum perkawinan serta administrasi kependudukan.
Yang paling penting, kata Wattimena, seluruh pelayanan bagi pasangan yang mengikuti program tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Ia berharap pelayanan terpadu tidak berhenti sebagai kegiatan perdana, tetapi dapat dilanjutkan dan diperluas hingga menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya keluarga kurang mampu.
Wattimena juga meminta KUA melalui kecamatan, Dukcapil dan organisasi perangkat daerah terkait aktif menginventarisasi persoalan perkawinan dan kependudukan yang masih terjadi di masyarakat.
“Terutama masyarakat kurang mampu, sehingga gerakan bersama pelayanan terpadu ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan teratur,” tegasnya.
Ia mengapresiasi Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon serta seluruh pihak yang terlibat. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan terus diperkuat agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan bermanfaat.
