AMBON,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali melaksanakan penggeledahan rutin pada Kamis (7/8) dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lembaga tetap kondusif dan aman.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin) LPKA Ambon, Safah, dan turut diawasi oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) Kantor Wilayah DITJENPAS Maluku, Ade Mailoa dan Hamzah.
Penggeledahan menyasar seluruh area wisma hunian, kamar mandi, area samping kamar, serta dilakukan penggeledahan badan terhadap anak binaan. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ditemukan barang-barang terlarang maupun benda mencurigakan. Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
Kepala LPKA Ambon, Kurniawan Wawondos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtib di lingkungan LPKA.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA. Penggeledahan ini adalah bentuk deteksi dini kami terhadap potensi gangguan yang dapat mengancam stabilitas dan kenyamanan bersama,” ujar Kurniawan.
Senada dengan itu, Kasi Wasgakin LPKA Ambon, Safah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penggeledahan dilakukan sesuai SOP dan dengan pendekatan yang menghargai hak-hak anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pembinaan yang humanis,” tegas Safah.
Sementara itu, PKP Kanwil DITJENPAS Maluku, Ade Mailoa, memberikan apresiasi atas pelaksanaan penggeledahan yang berjalan sesuai prosedur dan tanpa insiden.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara petugas LPKA Ambon dan jajaran pengawasan Kanwil. Langkah ini penting untuk memastikan keamanan tetap terjaga dan memberikan rasa aman kepada seluruh penghuni dan petugas,” jelas Ade Mailoa.
Sebagai informasi, Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) merupakan jabatan fungsional dalam lingkup pemasyarakatan yang memiliki tugas utama dalam melakukan pembinaan di bidang keamanan dan ketertiban, mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
LPKA Ambon menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan yang menyeluruh demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan mendukung proses pembinaan anak secara optimal.