Piru,CahayaMediaTimur.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Tahiya, S.Pd., M.Eng menyampaikan rilis dan sanggahan resmi sebagai bahan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya.
Klarifikasi yang juga disampaikan kepada awak media tersebut merujuk pada Amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ambon yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 15 Oktober 2024 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 17 Oktober 2024.
Tahiya menjelaskan, dalam pertimbangan putusan halaman 404–405, majelis hakim menguraikan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.081.980.267,00.
Namun kata dia dalam fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Johan Tahiya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB sekaligus Pengguna Anggaran (PA) saat itu, tidak menikmati hasil tindak pidana atau memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara pengadaan pakaian seragam gratis SD/MI dan SMP/MTS Tahun Anggaran 2022.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa (Johan Tahiya) lebih pada kelalaian administratif yang menimbulkan perbedaan data penerima manfaat antara dokumen BAST dan kontrak/CCO, sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi, uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa.
Lanjut Tahiya, dalam amar putusan halaman 408, Pengadilan Negeri Ambon menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. Namun, dirinya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Johan Tahiya menyatakan telah menjalani putusan inkrah tersebut secara patuh dan dibebaskan pada 6 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diadili di Pengadilan Negeri Piru sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media yang disebutnya sebagai pembohongan publik.
Setelah bebas, ia melaporkan diri kepada Kepala BKPSDM Kabupaten SBB dan Sekretaris Daerah karena statusnya diberhentikan sementara berdasarkan SK Pejabat Bupati Nomor 800.1.6.5-461 Tahun 2024.
Namun kemudian terbit SK Bupati SBB selaku PPK Nomor 800.1.6.5-935 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
Dikatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan BKN terkait manajemen dan pemberhentian PNS, Dirinya mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 15 November 2025.
BPASN yang berkedudukan di bawah Presiden RI dan diketuai Menteri PANRB, dalam sidang 29 Januari 2026, memutuskan memperingan sanksi terhadap Johan Tahiya. Keputusan PTDH dinilai belum tepat dan diubah menjadi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dengan keputusan tersebut, Johan menegaskan bahwa dirinya tetap berstatus ASN dan berhak mengenakan pakaian dinas dalam wilayah pengabdian. Ia juga mengingatkan bahwa selama proses banding administratif berjalan, keputusan PPK yang disengketakan belum dapat diberlakukan secara final.
Ia menyayangkan pernyataan sejumlah pihak yang menyebut dirinya “Masih Tetap Dipecat”. Karena menurutnya regulasi memberikan ruang pembelaan diri bagi ASN melalui mekanisme administratif yang sah.
Terkait pemberitaan yang menuding dirinya sebagai koruptor Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi, Johan menyebut hal tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menilai pemberitaan dilakukan tanpa konfirmasi dan tidak didasarkan pada pembacaan utuh amar putusan pengadilan.
“Terhadap tudingan ini oleh pemberitaan media, saya menyatakan itu sebagai bentuk pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter di depan publik tanpa konfirmasi kepada saya,” tegasnya.
Menurutnya, fakta persidangan selama 19 kali sidang tidak pernah membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum atas pemberitaan yang dianggap menggiring opini dan merugikan nama baiknya di hadapan publik.
