Ambon,CahayaMediaTimur.com-Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan bahwa negeri adat di Maluku tidak bisa dan tidak boleh disamakan dengan desa, baik secara historis maupun yuridis. Penegasan ini disampaikan Reza di Balai Kota Ambon, Selasa (27/01/2026), di tengah upaya berkelanjutan memperkuat pengakuan negara terhadap pemerintahan adat.
Menurut Reza, hingga kini masih terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami posisi negeri adat. Padahal, negeri-negeri adat di Maluku telah eksis jauh sebelum sistem pemerintahan desa diperkenalkan oleh negara.
“Negeri adat memiliki pemerintahan adat, hukum adat, wilayah adat, serta sistem sosial dan ekonomi yang telah berjalan lama. Itu tidak bisa diperas menjadi sekadar desa,” tegas Reza.
Ia menjelaskan, koordinasi antara Majelis Latupati dan Pemerintah Kota Ambon, khususnya Wali Kota, terus dilakukan secara intensif dan berjenjang. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pengakuan dan penguatan status negeri adat tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, meski dinamika pembangunan kota bergerak cepat.
Reza mengungkapkan, berbagai langkah formal telah ditempuh untuk meluruskan pemahaman di tingkat nasional. Majelis Latupati bersama pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dan kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian ATR/BPN.
Dalam forum-forum tersebut, konsep dan kriteria negeri adat dijelaskan secara komprehensif agar tidak lagi disalahartikan dalam kerangka hukum nasional.
Upaya ini juga diperkuat melalui diskusi akademik bersama Universitas Pattimura, sebagai bagian dari strategi membangun legitimasi ilmiah dan yuridis atas keberadaan negeri adat.
Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa penguatan negeri adat tidak berhenti pada aspek pengakuan hukum, tetapi juga mencakup penyusunan profil tiap negeri adat. Profil ini dinilai krusial untuk memetakan visi, karakter, serta potensi unik masing-masing negeri.
“Kejelasan profil negeri adat penting agar dukungan kementerian—baik Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pariwisata, maupun sektor lain—bisa tepat sasaran, bukan seragam,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan pengakuan masyarakat adat merupakan kerja panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan lintas wilayah. Majelis Latupati, kata dia, juga mempelajari pola hidup masyarakat adat di Maluku dan Timor, termasuk nilai sosial dan adat yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakatnya.
Reza menegaskan, preseden pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua sejak 2018 membuktikan bahwa negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan budaya yang berbeda.
“Pengakuan terhadap negeri adat bukan tuntutan sesaat, tapi bagian dari komitmen negara menghormati keberagaman dan sejarah bangsa,” pungkasnya.
