Seram,CahayaMediaTimur.com-Jeritan ketidakadilan kembali disuarakan masyarakat dari wilayah pegunungan Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Aliansi masyarakat Desa Abio Ahioolo mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018 hingga 2019 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Penjabat Kepala Desa Abio Ahioolo, Julius Papilaya. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Masyarakat menilai dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Aliansi masyarakat menyampaikan kekecewaan atas lambatnya proses penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurut mereka, belum adanya tindakan hukum yang tegas membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin menurun.
Perwakilan masyarakat mengatakan, selama ini warga di wilayah pegunungan masih menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur dan pelayanan dasar. Karena itu, mereka menilai dugaan penyalahgunaan dana desa telah berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan yang layak.
“Kami ini masyarakat pegunungan. Indonesia sudah mau 81 tahun merdeka, tetapi kami di kampung merasa masih dijajah oleh segelintir orang. Anggaran sekitar Rp2,5 miliar dihabiskan oleh Julius Papilaya. Dia menikmati uang itu, sementara kami masyarakat kehilangan hak kami. Kami meminta keadilan ditegakkan,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Abio Ahioolo.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat maupun Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengambil langkah nyata dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak percepatan penyelidikan, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa dan ADD tahun anggaran 2018–2019. Mereka berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang. Mereka juga berharap perkara tersebut dapat menjadi efek jera sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana desa di wilayah lain, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut masyarakat, dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diproses sesuai mekanisme hukum agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.
“Kami memohon kepada Bapak dan Ibu di Kejaksaan agar menggunakan hati nurani dalam melihat penderitaan masyarakat kecil di pelosok pegunungan. Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Harapan kami, tahun ini ada tindakan tegas sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata perwakilan warga.
Masyarakat Desa Abio Ahioolo berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat di wilayah pegunungan memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, serta manfaat pembangunan yang bersumber dari dana negara.




