Mega Proyek Strategis MIP Di Pertanyakan, Riry Minta Gubernur Maluku Jelaskan Secara Detail Ke Publik

oleh -2 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Proses pembangunan proyek strategis nasional Maluku Integrated Port (MIP), sudah masuk tahap awal. Hal ini ditandai dengan penandatangan MoU dua perusahaan besar yang berlangsung di Osaka Jepang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Disaksikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, MoU pelaksanaan proyek MIP itu dilakukan antara perusahaan Shanxi Sheng’an Mining Co., Ltd. dengan PT. Indonesia Mitra Jaya.

Namun MoU mega proyek MIP yang akan dibangun di eks PT. Djayanti Group, Desa Waisarisa, Kabupaten SBB, dipertnyakan oleh masyarakat Negeri Kaibobo selaku pemilik hak ulayat dari lokasi tersebut.

Salah satu toko masyarakat negeri Kaibobo, Samule Rirry, mempertanyakan apakah benar MoU ini terkait langsung dengan proyek Maluku Integrated Port (MIP), atau hanya sebatas kerjasama di sektor tambang.

Pasalnya diketahui, jika Shanxi Sheng’an Mining Co, Ltd, adalah perusahan asal Tiongkok yang bergerak di bidang pertambangan, yang mencakup bisnis batu bara dan produk-produk kimia terkait seperti kokas dan metanol.

Sedangkan PT. Mitra Jaya Indonesia (MIJ) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa maintenance building dan juga sebagai supplier.

“Mengapa mitra yang dipilih adalah perusahan tambang, bukan perusahan pelabuhan, atau industri logistik yang lebih relevan dengan proyek pelabuhan terpadu,” tegas Rirry di Piru, Sabtu (10/10/2025).

Selaku masyarakat SBB, Semy Rirry juga mempertanyakan mengapa penanda tanganan MoU dilakukan di Jepang, bukan di Indonesia atau di Tiongkok, jika mitra kerja berasal dari dua negara tersebut.

Bahkan kata dia, MoU proyek strategis senilai USD 50 juta atau berkisar Rp831 Miliar ini tanpa menghadirkan DPRD Maluku dan DPRD SBB, sebagai bagian dari perwakilan masyarakat.

Samuael Rirry menyebut, MIP adalah pelabuhan terpadu yang bertujuan menjadi pusat logistik dan distribusi strategis di Indonesia Timur, yang mencakup terminal peti kemas dan terminal kapal Roll-on/Roll-off, dengan are seluas 500 hektar.

“Itu sesuai MoU 500 hektar, sementara lahan bekas Djayanti Group sendiri cuma 68 hektar. Lantas lahan sisanya mau ambil yang mana,” tandas Rirry.

Untuk itu lanjut Rirry, masyarakat Negeri Kaibobo selaku pemilik petuanan di Waisarisa dan sekitarnya, secara tegas mempertanyakan kesepakatan lahan 500 hektar, tanpa melibatkan pemerintah Negeri Kaibobo.

“Kami takutkan ada kepentingan lain. Karena perusahan Tiongkok itu bergerak di bidang pertambangan, jangan sampai bukan fokus di MIP, tapi ingin garap sumber daya alam di negeri kami. Dan itu kami tolak,” tegasnya.

Untuk itu mewakili pemerintah dan masyarakat negeri Kaibobo selaku tuan tanah lokasi pembangunan MIP, Samuel Rirry meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa, untuk menjelaskan hal ini kepada publik.

“Kami harap, Gubernur Maluku menjelaskan hal ini. Baik kepada publik Maluku, tapi secara khusus kami Negeri Kaibobo selaku tuan tanah dan pemilik hak ulayat di lokasi MIP,” tegas Rirry