Piru,CahayaMediaTimur.com-Sanksi pelanggaran kode etik guru seringkali terjadi. Adapun pelanggaran tersebut mulai dari teguran lisan/tertulis.hal ini bisa berdampak pada penurunan citra profesi serta kepercayaan publik.
Adapun dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), setelah Kepala Sekolah(Kepsek) SMA Negeri 8 Seram Barat, Darmin Loilatu, bersama seorang guru ASN, La Ode Hasra Rudin, diketahui menandatangani surat penolakan pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Tanah Goyang.
Penandatanganan surat tersebut menuai sorotan karena dilakukan dengan mencantumkan kapasitas sebagai kepala sekolah dan tokoh pendidik, bukan sebagai warga masyarakat biasa.
Hal tersebut dinilai melekat langsung pada jabatan dan status ASN sektor pendidikan.Keterlibatan ASN pendidikan dalam polemik penolakan investasi ritel modern tersebut memicu reaksi dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di SBB. Mereka menilai tindakan itu berseberangan dengan kewajiban ASN untuk bersikap netral dan loyal terhadap kebijakan pemerintah.
Sehingga sejumlah pihak menilai, penolakan pembangunan yang telah masuk dalam kerangka perizinan daerah seharusnya tidak melibatkan aparatur pendidikan dengan membawa identitas jabatan resmi negara.
“Ketika seorang Kepsek menyampaikan sikap penolakan dengan membawa jabatan dan status pendidik, itu bukan lagi pendapat pribadi, melainkan sudah menjadi tindakan institusional,” ujar salah tokoh pemuda SBB, pada Selasa (6/1/2025).
Menurut sumber secara regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan kewajiban menjaga citra serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan sanksi bagi ASN yang bertindak bertentangan dengan kepentingan pemerintah dan etika profesi.
Dikatakan, penggunaan jabatan Kepala SMA Negeri dan klaim sebagai Tokoh Pendidik dalam surat penolakan dinilai mempertegas adanya pemanfaatan posisi dan pengaruh ASN untuk memengaruhi kebijakan publik.
“Tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, baik dalam kategori sedang maupun berat,” tegas sumber.
Kecaman juga datang dari salah satu anak asli tokoh masyarakat SBB, yang meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menindak tegas kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Ia menilai keterlibatan aparatur pendidikan dalam gerakan penolakan investasi bertentangan dengan semangat pembangunan daerah serta dapat mencederai netralitas institusi pendidikan.
“Guru dan kepala sekolah seharusnya fokus pada tugas mendidik, bukan terlibat dalam gerakan penolakan yang berdampak pada iklim investasi dan perekonomian daerah,” tegasnya.
Kasus ini memicu desakan agar Inspektorat Provinsi Maluku segera turun tangan melakukan pemeriksaan administratif terhadap ASN yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Darmin Loilatu dan La Ode Hasra Rudin belum memberikan klarifikasi, sementara Pemerintah Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut..




