Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB.
Perkara tersebut disebut bermula dari dugaan hubungan khusus antara Usman Mansur dan Nurjanah Galela. Hubungan keduanya kemudian menjadi perhatian setelah muncul sebuah rekaman percakapan telepon yang disebut melibatkan keduanya. Dalam percakapan tersebut, Nurjanah Galela diduga mengungkapkan rasa cemburunya ketika melihat Usman Mansur bersama seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Berdasarkan isi rekaman yang telah diserahkan kepada Unit PPA Polres SBB, Nurjanah terdengar mempertanyakan kedekatan Usman Mansur dengan perempuan tersebut. Ia bahkan menyinggung mengapa keduanya tidak saling memanggil dengan sebutan “Papa” dan “Mama”.
Dalam percakapan itu, Nurjanah juga terdengar mengatakan bahwa dirinya merasa cemburu setelah melihat Usman bersama perempuan tersebut. Usman kemudian disebut meminta Nurjanah agar tidak merasa cemburu.
Percakapan semakin menjadi sorotan ketika Nurjanah mempertanyakan kedekatan Usman dengan perempuan yang disebut masih berusia muda. Dalam bagian percakapan tersebut, Nurjanah menggunakan perumpamaan dengan menyebut Usman seperti “ikan paus” yang menyukai ikan kecil.
“Beta lihat kamong dua, beta hati sakit. Kecil begitu boleh enak dia kan masih muda. Ose kan itu ibarat ikan paus yang suka isap ikan kecil. Beta paling cemburu,” demikian bagian percakapan sebagaimana diklaim terekam dalam rekaman tersebut.
Usman dalam percakapan itu kemudian disebut menjawab bahwa Nurjanah tidak perlu cemburu. Ia juga terdengar mengatakan bahwa perempuan yang selama ini disukainya hanya Nurjanah saja.
Selain bagian percakapan tersebut, terdapat pula bagian lain dalam rekaman yang menurut pihak yang menyerahkannya kepada penyidik mengarah pada pembicaraan yang dinilai tidak pantas dan kini menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa dalam proses penyelidikan.
Rekaman percakapan antara Usman Mansur dan Nurjanah Galela tersebut telah diserahkan kepada Unit PPA Polres SBB untuk kepentingan penyelidikan.
Keberadaan rekaman itu diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konteks hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut serta kaitannya dengan laporan yang telah dibuat.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 29 Juli 2026, seorang anak di bawah umur yang didampingi ayah kandungnya telah melaporkan Usman Mansur dan Nurjanah Galela ke Polres SBB. Usman dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sedangkan Nurjanah dilaporkan terkait dugaan eksploitasi terhadap anak.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Unit PPA Polres SBB. Status dugaan terhadap kedua pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena perkara ini menyangkut anak di bawah umur, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban.





