OJK Provinsi Maluku Resmi Meluncurkan Program Salawaku 

oleh -3 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku resmi meluncurkan program SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan) sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat pencegahan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) hingga menjangkau desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Maluku.

 

Pencanangan program tersebut berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Provinsi Maluku, Selasa (7/7/2026), yang dirangkaikan dengan sosialisasi penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam kepada jajaran Bhabayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah Polda Maluku.

 

Kegiatan dibuka secara simbolis melalui penabuhan tifa oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, didampingi Direktur Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Brigjen Pol. Djoko Prihadi, Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Dr. Saiful Sahri.

 

Momentum tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku sebagai bentuk keseriusan lintas instansi dalam memerangi kejahatan keuangan.

 

Program SALAWAKU menjadi salah satu strategi Satgas PASTI Daerah Maluku dalam memperluas edukasi dan perlindungan masyarakat. Program ini meliputi pembentukan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, penyebarluasan video imbauan dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal, serta penguatan komunikasi publik melalui media cetak, media elektronik, media sosial hingga media luar ruang seperti billboard dan spanduk.

 

Penandatanganan oleh Gubernur Maluku dan Kepala OJK

 

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi sinergi yang dibangun Satgas PASTI sebagai wadah kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal.

 

Ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku untuk mendukung penuh gerakan SALAWAKU dengan mengintegrasikan edukasi literasi keuangan ke dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, pelayanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat.

 

“Gerakan SALAWAKU harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga masyarakat Maluku semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan,” ujar Hendrik.

 

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady mengatakan, kejahatan keuangan digital masih menjadi ancaman serius yang memerlukan kolaborasi seluruh pihak agar masyarakat tidak menjadi korban berbagai modus penipuan.

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan data kanal pelaporan SIPASTI selama periode Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat 18.326 laporan aktivitas keuangan ilegal secara nasional, terdiri atas 15.538 laporan pinjaman online ilegal, 2.660 laporan investasi ilegal, dan 128 laporan gadai ilegal.

 

Khusus Provinsi Maluku, terdapat 103 laporan, yang terdiri atas 86 laporan pinjaman online ilegal, 15 laporan investasi ilegal, dan dua laporan gadai ilegal.

 

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2025 hingga 31 Mei 2026, terdapat 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan dengan hampir satu juta rekening dilaporkan. Dari proses penanganan tersebut, lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

 

Di Maluku sendiri tercatat 1.648 laporan penipuan transaksi keuangan, dengan lima modus yang paling banyak dilaporkan, yakni penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan penipuan melalui media sosial.

 

Kapolda Maluku Dadang Hartanto, yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak edukasi, pencegahan, serta deteksi dini terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

 

Menurutnya, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, masyarakat diharapkan semakin memahami berbagai modus kejahatan keuangan digital sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Djoko Prihadi turut menyampaikan materi mengenai strategi kolaboratif penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Sementara Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, Sofia Ch. E. Alfons, memaparkan perkembangan kejahatan keuangan digital beserta berbagai modus yang berkembang di era digital.

 

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 175 Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah hukum Polda Maluku. Pada kesempatan yang sama, Satgas PASTI Daerah Maluku juga meresmikan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku sebagai pusat koordinasi dan penanganan kejahatan keuangan digital.

 

Melalui program SALAWAKU, Satgas PASTI Daerah Maluku berharap sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga edukasi mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa dan kelurahan. Dengan demikian, masyarakat Maluku diharapkan semakin cerdas mengenali berbagai modus kejahatan keuangan, terlindungi sebagai konsumen jasa keuangan, serta terhindar dari berbagai bentuk investasi dan layanan keuangan ilegal.