Ambon,CahayaMediaTimur.com-Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon mulai menyusun langkah konkret untuk memperbarui data pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan aparat desa dan RT.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Tata Pemerintahan di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (25/02/2026).
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menjelaskan pembaruan data diperlukan karena selama ini banyak objek pajak belum terdata secara maksimal. Bukan karena kebocoran, tetapi perubahan di lapangan yang tidak diikuti pembaruan administrasi.
“Contohnya lahan yang dulu kosong hanya bayar pajak bumi, sekarang sudah berdiri bangunan besar, tapi datanya belum diperbarui. Ini yang mau kita benahi,” ujarnya.
Pendataan akan difokuskan pada objek pajak hotel dan penginapan, restoran dan rumah makan termasuk kafe dan rumah kopi, pajak air bawah tanah bagi badan usaha yang menggunakan sumur bor, hingga retribusi sampah rumah tangga dan usaha yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Format pendataan disiapkan Dispenda, sementara Panja menambahkan kuesioner untuk memperdalam informasi di lapangan. Survei akan dilakukan berbasis RT agar data lebih detail dan akurat. Pembiayaan kegiatan ini menggunakan APBD Kota Ambon melalui alokasi pada badan pemerintahan, sekaligus menjadi insentif bagi RT yang terlibat mengumpulkan data.
Zeth mengakui, Panja tidak memiliki anggaran operasional untuk turun langsung melakukan pendataan. Karena itu, koordinasi lintas OPD dilakukan agar survei tetap berjalan sesuai mekanisme anggaran yang sah.
Selain itu, Panja akan merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kecamatan guna memperpendek rentang kendali dan memastikan pembaruan data dilakukan secara berkala.
Survei dijadwalkan mulai setelah Idul Fitri 2026. Panja berharap, dengan basis data yang lebih akurat, potensi pajak dan retribusi Kota Ambon dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.





