PIRU,CahayaMediaTimur.com-Menyikapi pemberitaan di media sosial, terkait dengan tuduhan yang tendesius terhadap klaen kami SW, yang berbuntut pelaporan di Polsek Huamual dan Polres Seram Bagian Barat(SBB) , saya Sutrisno M, selaku kuasa hukum terlapor, sangat menghormati dan menghargai proses penegakan hukum, baik di polsek Huamual maupun di polres SBB.
“Terkait dengan pemberitaan yang di muat di media online, perlu di ketahui, terlapor juga punya hak untuk klarifikasi agar kisruh opini publik bisa terang benderang.
Menurut kuasa hukum, Sutrisno. M, dugaaan terkait dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan itu tidak benar, dan jauh dari fakta yang sebenarnya, sebelum case ini di laporkan di polres SBB, pada malam jumat, 10 menit setelah kejadian, ibu pelapor datang di rumah terlapor dan meminta klarifikasi terkait apa yang terjadi, dan terlapor menjelaskan secara terang benderang peristiwa yang sebenarnya, dan ibu korban meminta agar persoalan ini tidak di besar besarkan, atau di ributkan, biar di selesaikan disni saja.
Lanjut Sutrisnno. M, tentunya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita akan terus menghormati proses hukum, ujung dari proses hukum itu keadilan tegak lurus dengan kebenaran subtansial, bukan merekayasa peristiwa atau memanipulasi keterangan.
kami yakin kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
perlu diketahui bahwa, kepala dusun punya kewajiban moral untuk melindungi Kamtibmas di wilayahnya, perlu juga saya jelaskan agar publik juga paham peristiwa yang sebenarnya, bahwa saudara SW selaku kadus juga korban dari pemukulan sdr arif kondowa, (alias pacar korban),dia datang berteriak, memaki-maki saudara SW, dan memaksa untuk masuk kedalam rumah, tetapi pacar korban tersebut, diusir oleh saudara Sw, karena didalam rumah itu ada istri dan anak-anak, disitulah terjadi adu mulut antara Sw dengan pacar pelapor, sehingga klaen kami di pukul oleh saudari arif kondowa mengenai bibir, sambil berteriak dan mengancam akan memanggil massa.
Peristiwa ini sudah kami laporkan di polsek Huamual dan korban Sw sudah di mintai keterangan dan saksi2 dengan nomor LP:LP-B/13/IV/SPKT/POLSEK Huamual, selain itu saudara SW selaku korban sudah di visum, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini, termasuk mengambil langkah-langkah hukum, terkait dengan keterangan saksi palsu, yang di ajukan di polsek Maupun Polres SBB. Dalam waktu dekat ini, kami akan buat laporan ke Polda Maluku, tutup Kuasa Hukum, Sutrisno. M