Pengadaan Langsung Makan Minum DPRD Kab.SBB Tahun 2024 dan 2025 Melanggar Aturan Gerakan SBB “Bersih” Minta Polisi dan Jaksa usut

oleh -9 views

PIRU,CahayaMediaTimur.com-Paket pengadaan makanan dan minuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Hal ini disampaikan oleh Ketua SBB “Bersih” Jacobis Heatubun kepada media Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Bobby bahwa selama ini Sekertariat DPRD telah melakukan pelanggaran aturan terhadap Paket pengadaan makanan dan minuman DPRD SBB menyalahi aturan sebab sekertariat DPRD SBB menggunakan Metode Pengadaan Langsung dengan anggaran diatas 200 juta.
“Perpres (Nomor) 16 Tahun 2018, Perpres (Nomor) 12 Tahun 2021, kalau pengadaan langsung itu dipakai untuk sampai dengan Rp. 200 juta, kalau lebih harus tender,” kata Bobby sapaan akrab.

Bobby, menjelaskan bahwa, pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah dengan nilai di atas Rp. 200 juta harus dilakukan dengan tender terbuka. Kecuali katanya, pemilihan tersebut menggunakan aplikasi belanja online atau E-Katalog.

Kalau makan minum, pengadaan langsung hanya untuk Rp. 200 juta ke bawah. Kalau katalog bisa, pake purchasing misalnya, kalau makan minumnya sudah masuk katalog, dengan melihat Anggaran Makanan dan Minuman DPRD yang berjumlah kurang lebih 2 Milyard tersebut maka sesuai ketentuan harus dilakukan ternder terbuka, jelas bobby

Untuk itu selaku Ketua SBB Bersih meminta kepada pihak aparatur penegakan hukum yakni polisi dan kejasaan di kabupaten seram bagian barat untuk segera mengambil tidakan atau.mengusut persoalan ini karena terindikasi disini adanya bau korupsi dan merugikan.keuangan Daerah, tutup bobby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.