Kairatu,CahayaMediaTimur.com-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Recyson Fredy Pentury, menegaskan seluruh desa persiapan di Kabupaten SBB secara hukum telah berakhir dan batal, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Gubernur Maluku Nomor 140/3480 tanggal 11 Desember 2017 dan Surat Gubernur Maluku Nomor 140/1508 tanggal 15 Mei 2018.
Menurut Pentury, dasar hukum terkait desa persiapan sebenarnya sudah sangat jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa masa berlaku desa persiapan hanya tiga tahun.
“Yang jadi pertanyaan besar, kenapa sampai hari ini Bupati belum juga menerbitkan pembatalan, padahal di SBB desa persiapan itu sudah jauh melewati batas waktu tiga tahun,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan, selama masa tiga tahun tersebut seharusnya dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh tim kabupaten yang melibatkan unsur pemerintahan desa, bagian hukum, dan kependudukan.
Namun kata dia, karena tahapan itu tidak dilakukan, maka desa persiapan dinyatakan gagal administrasi dan wajib dikembalikan ke desa induk.
Pentury menyebut, di awal tahun 2025, Komisi I DPRD SBB melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku terkait 11 desa persiapan di SBB. Hasilnya, Pemprov menyatakan nomor register desa persiapan memang pernah ada, namun telah dibatalkan karena kadaluarsa.
“Secara otomatis, sesuai undang-undang, desa persiapan itu kembali ke desa induk. Tapi anehnya, masih ada dorongan agar mereka dimasukkan dalam ADD untuk membayar tunjangan,” kata Pentury.
Ia mengungkapkan, bahkan sempat ada upaya untuk kembali membayarkan dana 30 persen kepada Kepala Desa Persiapan dengan alasan hak-hak mereka, meski status desa tersebut sudah gugur secara hukum.
Dalam rapat internal, kata Pentury, muncul perbedaan pandangan hukum. Kepala Bagian Hukum Pemkab SBB menyatakan pembayaran masih bisa dilakukan selama Peraturan Bupati (Perbub) pembentukan desa persiapan belum dicabut.
Namun Pentury menegaskan, Perbub tidak bisa mengalahkan undang-undang. “Kalau undang-undang sudah menyatakan gugur karena tidak dievaluasi, maka perbub tidak bisa dijadikan dasar pembayaran,” tegasnya.
Komisi I DPRD SBB, lanjut Pentury, telah menyampaikan secara resmi bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak akan bertanggung jawab secara hukum jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran akibat pembayaran tersebut.
Ia juga menduga adanya kepentingan anggaran di balik upaya pemaksaan pembayaran itu. “Kemungkinan saja anggarannya sudah terpakai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dikatakan hasil konsultasi dengan DPRD Provinsi Maluku, Komisi I mendorong agar Pemda mencabut Perbub lama dan mengusulkan kembali desa baru melalui mekanisme kumulatif terbuka karena kebutuhan emergensi.
Namun Pemda SBB justru menunggu kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut Pentury, kajian BRIN tidak bisa membatalkan undang-undang.
“Undang-undang sudah jelas, setelah lima tahun baru bisa diusulkan kembali, dengan syarat Perbub lama dicabut,” katanya.
Pentury menambahkan, Inspektorat juga telah melarang pembayaran kepada desa persiapan karena produk hukumnya sudah cacat. Ia menegaskan, sejak 2024 pembayaran tersebut sebenarnya sudah dihentikan berdasarkan hasil konsultasi resmi.
“Kalau tetap dipaksakan dan nanti ada temuan, pasti ada pengembalian karena itu uang negara, baik APBN maupun APBD,” pungkasnya.
Pentury menegaskan, dalam Rapat Tindak Lanjut (RTL) terakhir, Komisi I DPRD SBB secara resmi menyatakan tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari kebijakan tersebut berdampak hukum




