SAUMLAKI,CahayaMediaTimur.com-Satu Orang Warga Binaan menerima Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Memenuhi Hak Warga Binaan mendapat Cuti Bersyarat (CB) yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kamis (31/07).
Kepala Subseksi Orientasi dan Administrasi, David Eduard Philippus, menjelaskan, “Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi tersebut telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan administrasi”. Ujarnya.
Cuti Bersyarat adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Lembaga pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, menyampaikan bahwa pemberian cuti bersyarat merupakan bentuk komitmen Lapas Saumlaki dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemberian hak kepada Warga Binaan. “Kami berkomitmen memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Warga Binaan, sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham juga mengharapkan Warga Binaan yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Lapas Saumlaki selalu mendorong Warga Binaan untuk berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang ada. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mempersiapkan diri lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial mereka