Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Saumlaki Berikan Hak Pembebasan Bersyarat Kepada 2 Warga Binaan

oleh -58 views

SAUMLAKI,CahayaMediaTimur.com-Dalam upaya memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, Lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, kembali melaksanakan program pembebasan bersyarat. Kali ini, dua orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima pembebasan bersyarat setelah melalui proses pembinaan dan evaluasi,Kamis (24/07/2025)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku positif, akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat” ujarnya.

Program pembebasan bersyarat ini juga memberikan dampak nyata dalam memangkas masa pidana warga binaan. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, narapidana dapat menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan di bawah pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kedua warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat telah menjalani sebagian besar masa pidana, aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta menunjukkan disiplin dan perilaku baik selama menjalani pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.