Peran Krusial PPK Dan PK Bapas Jadi Sorotan Utama Kanwil Ditjenpas Maluku dalam Implementasi KUHP Terbaru

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat krusial dalam sistem pemasyarakatan, khususnya sebagai pelaksana bersama Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Peran tersebut semakin strategis seiring dengan implementasi ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan pentingnya fungsi pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

 

Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku menggelar kegiatan penguatan tugas dan fungsi (tusi) Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan Narasumber utama Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ceno Hersusetiokartiko. Kegiatan tersebut dipusatkan di LPKA Kelas II Ambon dan dihadiri oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ambon. Kamis (12/3)

 

Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko memberikan penguatan tugas kepada PK/APK Bapas dan peserta magang mengenai implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHP baru yang sudah berlaku sejak Januari 2026. Penguatan berfokus pada peningkatan integritas, pemahaman hukum, peran dalam pidana kerja sosial/pengawasan untuk mengatasi overcrowding, dan pelayanan masyarakat yang profesional. “Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) memiliki peran krusial dalam pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang menjadi solusi mengatasi overcrowding di Lapas/Rutan, oleh karenanya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) diminta menguasai penuh UU No. 22 Tahun 2022 dan KUHP baru sebagai dasar hukum utama, selain itu Petugas diinstruksikan menjaga integritas, profesional, dan bekerja sesuai kode etik agar lebih siap menghadapi perubahan hukum, berintegritas, dan memberikan dampak positif bagi klien serta masyarakat.”jelasnya

 

Dalam Kesempatan Tersebut, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V Piaculy menjelaskan Melalui kegiatan penguatan ini, Kanwil Ditjenpas Maluku berupaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta profesionalisme para Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. “Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan berbagi pengalaman antarpetugas pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkas Catherian

 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro serta diikuti oleh perwakilan petugas dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Kota Ambon, yang diharapkan mampu memperkuat sinergi antarunit kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan.

 

Dengan adanya penguatan ini, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro berharap para Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses pembinaan, pengawasan, serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat.