Ambon,CahayaMediaTimur.com-DPRD Kota Ambon resmi menutup dan membuka Masa Sidang Tahun Sidang 2026 sekaligus mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon. Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta.
Dalam sambutannya, Ely Toisuta menegaskan bahwa pengesahan dua perda ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam melindungi kelompok rentan sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah bentuk keberpihakan negara terhadap korban. Negara tidak boleh diam ketika kekerasan terjadi di ruang publik maupun domestik,” tegas Ely.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai sebagai langkah tegas Pemkot Ambon untuk menekan dampak kesehatan akibat asap rokok, terutama di fasilitas umum, ruang layanan publik, dan area yang melibatkan perempuan serta anak-anak.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri di Maluku, termasuk di Kota Ambon. Ia menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan negeri yang bersumber dari mata rumah atau garis keturunan tertentu merupakan tradisi panjang yang telah berlangsung sejak masa kolonial, bahkan jauh sebelumnya.
Menurut Ely, praktik tersebut masih dijunjung tinggi oleh masyarakat karena dinilai mampu menjaga stabilitas sosial, legitimasi adat, serta kepastian hukum dalam komunitas adat. Prinsip demokrasi, kata dia, harus dipahami secara kontekstual dan diselaraskan dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat.
“Demokrasi tidak boleh mematikan adat. Sebaliknya, demokrasi harus memberi ruang bagi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan hukum nasional,” jelasnya, merujuk pada pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengakui bahwa di sejumlah negeri di Maluku, termasuk Ambon, terdapat lebih dari satu mata rumah yang memiliki hak atas kepemimpinan negeri. Karena itu, kehadiran peraturan daerah terkait pengangkatan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala pemerintahan negeri menjadi penting untuk menjawab dinamika tersebut secara adil dan berkeadilan.
Menutup sambutannya, Ely Toisuta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas sinergi dan kemitraan yang selama ini terbangun bersama Pemerintah Kota Ambon. Ia berharap kebersamaan ini terus diperkuat guna melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Membangun Kota Ambon membutuhkan komitmen bersama. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan regulasi yang melindungi, menyehatkan, dan memajukan masyarakat,” pungkasnya.
