Ambon,CahayaMediaTimur.com-Sebagai rangkaian dari tahapan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku(Kanwil Ditjen Imigrasi ) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keimigrasian dan Desa Binaan Imigrasi Kota Ambon Tahun 2025,di Bitz Hotel, Selasa (18/11/2025) pagi.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Mengawasi aktivitas orang asing Tahun 2025,karena meningkatnya mobilitas masyarakat di Maluku.
Acara tersebut selain dihadiri para pemangku kepentingan terkait keimigrasian,turut hadir juga ,Camat Nusaniwe,Kepala Desa Amahusu dan perangkat, Kepala Sandiri Negeri Amahusu dan perangkat, agen dan perwakilan Perusahaan dan para undangan lainnya di kota Ambon.
Dalam kegiatan tersebut diberikan penghargaan kepada,pihak hotel santika, PT Pertamina Wayame dan Raja Amahusu.
Adapun kegiatan tersebut dibuka lansung oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku,Doni Alfi syahrini, S. E.,M.A.P.,.”Dalam sambutannya ia mengatakan,sebagaimana kita ketahui, dinamika mobilitas manusia, baik dalam negeri maupun antar negara, terus mengalami peningkatan. Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon, merupakan salah satu pintu gerbang penting yang memiliki potensi besar dalam kegiatan sosial, ekonomi, hingga pariwisata, ujarnya.
Menurutnya, “kondisi ini tentu membawa dampak positif, namun juga memerlukan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi hari ini memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur tentang keimigrasian, khususnya aturan terkait pengawasan orang asing, pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing(APOA)serta penguatan Desa Binaan Imigrasi sebagai mitra terdepan dalam deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian, ungkap Dony.
Dony juga menyampaikan beberapa harapan diantaranya:
1.Kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa, pengelola usaha, masyarakat dan dalam memahami regulasi keimigrasian.
2. Agar program Desa Binaan Imigrasi terus diperluas dapat dikembangkan dan sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
3 agar seluruh peserta dapat dapat menjaga komitmen untuk mendukung tugas-tugas
keimigrasian demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi kita semua.
Ia juga mengajak para peserta untuk menjadikan Sosialisasi ini sebagai momen penguatan bukan hanya untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi untuk membangun system dan kultur kerja yang antisipatif, adaptif, dan berkelanjutan, tandasnya.
“Selain itu dalam laporan ketua Panitia, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Raden Indra Iskandarsyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ada tiga dasar pelaksanaan kegiatan ini, yakni:
• UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
• PP No. 48 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 31/2013
• Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Ia menyampaikan, tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman instansi terkait dan masyarakat mengenai Desa Binaan Imigrasi serta pelaporan orang asing melalui APOA.






