Perkuat Sistem Pemasyarakatan, Lapas Tual Siapkan Pos Bapas Menuju Penerapan KUHP 2023 Dan KUHAP 2025

oleh -0 views

Langgur,CahayaMediaTimur.com-Menyongsong era baru penegakan hukum di Indonesia dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi sistem peradilan pidana. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memfasilitasi dan mengoptimalkan peran pos Bapas di wilayahnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, pada Jumat (9/1/2026) mengatakan dengan menyambut baik arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait langkah strategis penerapan regulasi baru ini. Menurut Ditjenpas, peran Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, menjadi sangat vital dalam mengimplementasikan paradigma pemidanaan baru yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dan pidana non-penjara, seperti kerja sosial.

Di Lapas Tual, optimalisasi pos Bapas bertujuan untuk memastikan pendampingan dan pembimbingan terhadap warga binaan dapat berjalan maksimal, terutama bagi mereka yang akan menjalani program reintegrasi sosial, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Hal ini penting mengingat KUHP baru memperkenalkan opsi hukuman berbasis komunitas.

Lapas Tual terus berkoordinasi dengan Bapas Saumlaki dan aparat penegak hukum setempat, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memperkuat sinergi dalam menyamakan persepsi dan prosedur terkait implementasi hukum pidana dan acara pidana yang baru. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi pemasyarakatan yang kondusif dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai amanat undang-undang terbaru.

Dengan persiapan ini, Lapas Tual siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia, memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan akuntabel di wilayah Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.