Piru,CahayaMediaTimur.com-Pertanyaan mengenai etika dan legalitas jabatan ganda di lingkungan pemerintahan desa kembali menjadi perhatian publik, terutama menjelang pengetatan pengawasan dana desa tahun 2026. Banyak warga bertanya, “Bolehkah perangkat desa merangkap jabatan?”
Secara hukum, aturan ini telah dipertegas dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017. Memahami aturan ini penting bagi perangkat desa maupun masyarakat untuk menghindari konflik kepentingan dan sanksi hukum
Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
Sedangkan untuk PPPK, aturan tersebut ditegaskan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, hingga pemutusan hubungan kerja. Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk pengawasan pencairan gaji agar tidak terjadi penggandaan pembayaran.
Dengan peringatan keras dari pemerintah daerah dan lembaga kepegawaian, berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola ASN dan PPPK yang bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Kondisi ini terjadi pada Desa Kasieh Kecamatqn Taniwel dan Desa Masihuwey Kecamatqn Taniwek Timur, dimana Kepala Desa Kasihe saat ini terdaftar sebagai ASN PPPK pada Dinas Pekerjaan Umum Kabuoatrn Maluku Tengah dan kepala desa Masihuwey yang terdaftar sebaga ASN PPPK di Kabuoaten Seram Bagian Barat.
Dengan demikian maka secara aturan yang berlaku disini haruslah ditaati oleh kedua kepala desa tersebut. Hal ini haruslah menjadi pilihan kedua kepala deaa, mau tetap di jabatan kepala desa dan melepaskan ASN PPPK (P3K) ataukah sebaliknya.
Hal ini menjadi oerhatian publik dan mendapat sorotan dari Kerua Gerakan SBB Bersih Jacobis Hatubun,SE senin 04/05/2026 di piru kepada media.
Menurut Jacobis, aturan larangan untuk rangkap jabatan sudah sangat jelas dan harus ditaatu oleh ASN dan masyarakat, sehungga hal ini harus menjadi pilihan bagi kepala desa Kasieh dan Kepala Desa Masihuwey untuk pilih salah satu dari jabatan tersebut, sebab apabila tidak dutanggapi secara serihs oleh kedua kepala desa tersebut maka harus ada sangsi hukum,kata Jacobis.
Lanjut Jacobis, persoalan rangkap jabatan Kepala Desa Kasieh dan Kepala desa Masuwey haruslah menjadi perhatian kepala dinas Pemdes dan Bupati Seram Bagian Barat untuk segera mengambil langkah tegas bagi kedua kepala desa tersebut, disini saya harapkan Kepala dinas pemdes dan Bupati SBB untuk segera ambil tindakan tegas untuk menanggapi masalah ini, tutup Jacobis.
