Polres SBB Tetapkan 7 Orang Tersangka Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur

oleh -5 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Polres Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menetapkan status tersangak terhadap 7 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (PL) 14 tahun, siswa kelas 9 SMP, dengan alamat Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol.

Dalam press release yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, di Mapolres SBB, pada Rabu (03/9/2025) juga terungkap, bahwa telah terjadi tindakan eksploitasi terhadap korban PL, yang dilakukan oleh Oktovinus Mawene (37) dan Frederika Kaifuan (26).

Tersangka OM dan FK yang merupakan pasangan suami istri, selain melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban PL, tetapi mengeksploitasi korban dengan modus memperdagangkan tubuh korban kepada beberapa pria bejat yang juga telah menjadi tersangka.

 

Dalam press release tersebut terungkap ada 7 tersangka, masing-masing 2 orang tersangka pencabulan terhadap korban PL, yakni Abraham Tebiary (69) dan Pitoni Tebiary (64). Sedang untuk terangka tindak pesetubuhan sebanyak 4 orang yaitu, Oktovinus Mawene (37), Robi Parakate (46), Erik Risanjers Latutiene (21) dan Maximinus Urasana (77).

Modus operandi para tersangka terbilang hampir sama, dimana para tersangka selalu merayu korban PL dengan memberikan imbalan berupa uang, setelah melakukan aksi bejat mereka.

Untuk tersangka PT, modus memanggil korban ke kebun dengan alasan mencabut uban (Rambut Putih). Namun setelah sampai dikebun tersangka lalu mencabuli anak korban dengan cara memegang bagian dada dan area kewanitaan korban, lalu memberi korban uang Rp.20.000.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka AT, saat korban sedang menonton TV dirumah tersangka, yang bersangkutan kemudian memanggil korban ke dapur, lalu tersangka mebawa korban kebelakang rumah dan mencabulinya, dengan tindakan yang mirip dengan yang dilakukan oleh tersangka PT. setelah itu korban diberi unag Rp.20.000.

Sementara tersangka OM mendatangi rumah anak korban bersama dengan isterinya pada pukul 24.00 WIT, saat korban hanya sendirian dirumahnya. Sesampainya dirumah korban, istri OM kembali kerumah mereka dan kemudian OM melakukan persetubuhan terhadap korban.

Sedangkan untuk tersangka RP, modusnya adalah tersangak FK meminta korban menemaninya membeli obat. Tetapi ternyata FK lalu membawa korban kerumahnya, yang ternyata dirumah tersebut sudah ada tersangka RP. Kemudian tersangka FK menyuruh korban masuk ke kamar bersama RP dan terjadilah persetubuhan. Setelah itu RP lalu memberi korban uang Rp.200.000.

Tidak hanya di rumah FK, persetubuhan pun dilakukan tersangka RP terhadap korban di dalam kamar rumah korban di hari yang sama. Dan setelahnya korban kembali diberi uang oleh RP sejumlah Rp.50.000.

Untuk tersangkan HRL, status tersangak dengan korban adalah pacaran. Dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah milik tersangka FK. Sedangkan modus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka MU adalah, tersangka OM menawarkan korban kepada MU.

Tersangka MU kemudian dibawa oleh tersangka OM kerumahnya, dimana dirumah tersebut isterinya FK telah menyediankan korban dirumahnya sekaligus kamar untuk tersangka MU menyetubuhi anak korban, dan memberi korban uang Rp.50.000.

Selain itu FK juga mengajak korban untuk mencari getah damar disekitar rumah pengungsian bekas gempa. Namun ternyata FK telah menyediakan rumah kosong dan didalam rumah tersebut telah ada tersangka MU. Dan persetubuhan pun terjadi di lokasi tersebut, dan setelahnya MU memberikan uang Rp.150.000.

Dari pengakuan korban dan tersangak pasutri FK dan OM, ternyata mereka mengajak para tersangka dan menyediakan kamar didalam rumahnya, untuk para tersangka melakukan persetubuhan dan mereka mendapatkan uang dari hasil persetubuhan korban PL.

Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka pencabulan dan persetubunan terhadap PL, keenam tersangka yakni OM, AT, PT, HRL, MU dan RP, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.

Sementara akibat perbuatan Eksploitasi terhadap anak yang dilakukan tersangka FK pada kronologi di atas, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun, atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.