Putusan MA, Marlin Mayaut Menjadi Buron Kejari SBB

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya resmi mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: TAP-01/Q.1.16/Fu.1/01/2026 terhadap Marlin Mayaut, S.Pd, pada hari Selasa 27 Januari 2026.

Marlin Mayaut yang juga mentan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kerasipan Kabupaten SBB, merupakan terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran sisa dari Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB tahun 2019.

Dikeluarkannya penetapan DPO oleh Kejari SBB terhadap Marlin Mayaut, setelah upaya pemanggilan secara patut sesuai hukum acara pidana tidak terpenuhi, dan keberadaan terpidana saat ini tidak diketahui.

​Selain itu penetapan DPO ini merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2564 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 23 April 2024.

 

Marlin Mayaut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon serta tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon pada tahun 2023.

​Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, SH, MH, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Marlin Mayaut, guna menjalankan eksekusi pengadilan. Surat penetapan ini juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran terkait lainnya.

​Pihak Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Marlin Mayaut, agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi pihak Kejari SBB melalui kontak resmi yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.