Ratusan Warga Binaan Lapas Saumlaki Terima Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa, 2 Langsung Bebas

oleh -1 views

SAUMLAKI,CahayaMediaTimur.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan.
Minggu (17/08).

Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, Ilham, mengungkapkan momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi sangat istimewa. Pasalnya, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, ada pemberian remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali.

“Yang mendapat remisi umum 102 orang dan yang mendapat remisi Dasawarsa 116 orng, Jadi dua 2 orang warga binaan langsung bebas, yaitu kasus perlindungan anak, Ada warga binaan yang hanya dapat remisi umum, tetapi ada juga yang dapat remisi keduanya. Namun secara umum,total jumlah warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 216 orang,” ujar Ilham.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Chatarina Ratuanak, MKM. dalam arahannya Membacakan Amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyebut euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap seluruh warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik,” katanya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya

Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi jalanya upacara pemberian remisi yang dilakukan Lapas Saumlaki bersama pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya sangat mengapresiasi Lapas Saumlaki yang telah melaksanakan upacara pemberian remisi ini berjalan dengan baik, dan saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke- 80 Republik Indonesia dan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi tersebut serta dengan semangat kemerdekaan dihari ini, semoga Remisi ini bisa membuat warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi dan lebih semangat mengikuti pembinaan selama di lapas,” tegasnya.

Dilain sisih 2 orang warga binaan yang bebas setelah menerima Remisi yang berinisial RK dan RS mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan mereka karena mendapat remisi Dan langsung bebas.

“Kami sangat bahagia dan berterima kasih terutama kepada Tuhan yang telah melindungi kami selama ini dan kami juga berterima kasih kepada seluruh Pegawai Lapas Saumlaki yang telah memberikan pembinaan, menjaga dan merawat kami, selama kami mengikuti pembinaan di Lapas Saumlaki.” Ucapnya.