Ratusan Warga Kawal Saksi ke Polres SBB, Desak Pengusutan Tuntas Aktor Intelektual Penyerangan Pospol Laala dan Pembakaran Kedai Anggota Polisi

oleh -0 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai Huamual mendatangi Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (11/6/2026), guna memberikan dukungan moril kepada aparat penegak hukum sekaligus mengawal sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran sebuah kedai milik anggota kepolisian.

 

Aksi tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kehadiran ratusan warga dinilai sebagai manifestasi kesadaran hukum masyarakat yang menghendaki agar setiap peristiwa pidana diselesaikan berdasarkan prinsip due process of law, bukan melalui opini maupun tekanan sosial.

 

Koordinator Aksi I, Muhammad Andi Bali, SH, menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah memberikan dukungan penuh kepada Polres SBB dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan terhadap fasilitas negara berupa kantor Pospol Laala dan pembakaran kedai milik anggota kepolisian.

 

“Hari ini kami datang untuk memberikan dukungan kepada pihak Polres SBB agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal. Kami juga mengantar sejumlah saksi yang mengaku mengetahui dan mendengar secara langsung adanya perintah-perintah tertentu yang diduga menjadi pemicu terjadinya penyerangan dan pembakaran,” tegas Andi Bali di depan Mapolres SBB.

 

Menurutnya, keterangan para saksi berpotensi menjadi alat bukti penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai aktor intelektual. Dalam perspektif hukum pidana modern, seseorang tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan secara langsung, tetapi juga dapat dipidana apabila terbukti menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Andi Bali juga menyoroti kondisi psikologis masyarakat Dusun Tanah Goyang yang hingga kini masih merasakan keresahan pasca-insiden tersebut.

 

Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan bahwa dampak suatu tindak pidana tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, rasa aman, serta stabilitas sosial masyarakat.

 

“Sebagian warga masih mengalami trauma. Ketika kendaraan kepolisian melintas di kampung, ada warga yang masih merasa takut dan panik. Oleh karena itu, kami berharap kasus ini segera dituntaskan agar kepastian hukum dapat mengembalikan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

 

Secara normatif, tindakan penyerangan terhadap kantor kepolisian dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menyerang fasilitas negara dan menghambat fungsi penyelenggaraan keamanan serta ketertiban masyarakat. Sementara tindakan pembakaran terhadap bangunan atau tempat usaha milik seseorang merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan ketentuan Pasal 187 KUHP apabila memenuhi unsur kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan kerugian bagi pihak lain.

 

Koordinator Aksi II, Aldi Japan, S.Sos, dalam kesempatan yang sama meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

 

“Kami berharap apabila terdapat keterangan saksi yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Yang paling penting adalah mengungkap aktor intelektual yang diduga mengeluarkan perintah sehingga masyarakat terdorong melakukan penyerangan dan pembakaran,” ujar Aldi.

 

Menurut Aldi, beberapa saksi yang dihadirkan mengaku mendengar secara langsung adanya instruksi untuk mengumpulkan massa, membawa senjata tajam, serta memberikan tanda tertentu yang diduga digunakan sebagai pemicu mobilisasi massa. Apabila keterangan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka hal tersebut dapat menjadi dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan perkara hingga kepada pihak yang diduga menjadi pengendali di balik peristiwa tersebut.

 

Dalam kajian kriminologi, tindakan kekerasan kolektif yang menyerang fasilitas publik umumnya tidak muncul secara spontan, melainkan sering kali didahului oleh proses pengaruh, provokasi, penghasutan, atau mobilisasi yang dilakukan oleh individu tertentu. Oleh sebab itu, pengungkapan aktor intelektual menjadi bagian penting dalam membangun keadilan substantif serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

 

Usai menyampaikan aspirasi, Muhammad Andi Bali bersama beberapa perwakilan aliansi diterima langsung oleh Wakapolres Seram Bagian Barat, KOMPOL Benny Kurniawan, SH, SIK, MA. Dalam pertemuan tersebut, berbagai informasi yang dianggap dapat membantu proses penyelidikan disampaikan kepada pihak kepolisian.

Menurut Andi Bali, pihak Polres SBB menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Polres menegaskan bahwa semua laporan dan keterangan yang masuk akan diproses secara profesional. Jika nantinya ditemukan bukti dan keterangan saksi yang saling bersesuaian, maka langkah hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Andi.

 

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam penyelesaian setiap konflik sosial maupun tindak pidana.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung selama beberapa jam. Sejumlah saksi mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIT hingga sekitar pukul 18.40 WIT. Setelah selesai memberikan keterangan kepada penyidik, para saksi kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dan disambut ratusan warga yang sejak awal menunggu di halaman Polres SBB.

 

Masyarakat berharap proses penyelidikan yang sedang berjalan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang benderang, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga menjadi sarana pemulihan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan peneguhan prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum Indonesia.