Rayakan Idul Fitri, 430 Narapidana dan Anak Binaan di Maluku terima Remisi

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, keputusan teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 4 Februari 2026.

 

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Maluku mencapai 1.622 orang, terdiri dari 298 tahanan dan 1.324 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 613 orang merupakan narapidana beragama Islam. Sementara itu, kapasitas hunian tercatat hanya 1.342 orang, yang menunjukkan adanya kelebihan kapasitas.

 

Dalam momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 443 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi, yang terdiri dari 440 narapidana dan 3 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 orang telah memperoleh remisi, dengan rincian 428 narapidana menerima Remisi Khusus dan 2 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana. Seluruhnya merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa masih terdapat 7 narapidana yang belum menerima Surat Keputusan (SK) karena proses perbaikan data dan akan menyusul kemudian. Sementara itu, 6 narapidana lainnya telah mendapatkan SK integrasi.

 

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 75 orang, 1 bulan untuk 273 orang, 1 bulan 15 hari untuk 63 orang, dan 2 bulan untuk 19 orang. Kasus yang paling banyak menerima remisi berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak 202 orang, disusul kasus narkotika 65 orang, dan korupsi sebanyak 31 orang.

 

Secara rinci, Lapas Kelas II A Ambon menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 100 orang, diikuti Lapas Kelas III Namlea sebanyak 88 orang, serta Lapas Kelas II B Piru sebanyak 61 orang.

 

Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau hukuman pengganti denda tidak termasuk dalam penerima remisi.

 

Proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemasyarakatan.

 

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri serta kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.