AMBON,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan ketentuan baru terkait pemberian santunan kematian kepada warga, yang hanya akan diberikan kepada keluarga tidak mampu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta para kepala desa, lurah, dan camat, Kamis (31/07).
Sekkot menjelaskan bahwa selama ini santunan duka sebesar Rp2 juta diberikan kepada setiap warga yang mengalami kedukaan, merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017. Namun, mulai 1 Agustus 2025, pemberian santunan tersebut akan mengalami perubahan signifikan.
“Terhitung 1 Agustus 2025, kita lakukan verifikasi dan perbaikan sistem. Santunan hanya akan diberikan kepada keluarga tidak mampu, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS,” tegasnya.
Dalam DTSEN, seluruh warga Indonesia terdata, namun hanya mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu—yakni versi 5 ke bawah—yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, keluarga dengan kategori versi 6 sampai 10 dikategorikan sebagai keluarga sejahtera dan tidak lagi berhak atas santunan duka.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Proses penyaluran bantuan akan melewati beberapa tahapan verifikasi, dimulai dari tingkat desa dan kelurahan, diteruskan ke Dinas Sosial, dan diakhiri oleh Disdukcapil yang akan memproses pembayaran.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat, agar ke depan lebih memahami mekanisme pemberian santunan duka,” pungkas Sekkot.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, Pemkot Ambon berharap agar bantuan sosial benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan dan meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.