NAMLEA,CahayaMediaTimur.com-Euforia dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80 juga turut dirasakan petugas dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku.
Setelah resmi dibuka Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) pada Rabu kemarin, Lapas Namlea mulai menggelar berbagai lomba dan turnamen menarik dan menghibur.
Seperti yang terlihat pada Kamis (7/8) di aula Lapas, lomba Domino dan Catur mulai diperlombakan dengan peserta dari perwakilan blok hunian dan petugas.
Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy yang juga ikut berpartisipasi dalam lomba Domino mengaku antusias dengan lomba yang dipertandingkan tersebut.
“Saya sangat apresiasi semangat dan antusiasme dari para peserta lomba agustusan ini padahal baru hari pertama. Di lomba catur dan gaplek ini cukup banyak yang minati termasuk saya juga. Saya harap lomba yang digelar ini bisa menjadi sarana hiburan bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman disini,” ujarnya.
Selain media hiburan, menurutnya lomba catur dan domino merupakan permainan asah otak yang membutuhkan analisa dan pemikiran yang tajam dalam menyusun strategi dan pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga lomba tersebut secara tidak langsung juga bermanfaat untuk mengasah kemampuan Inteligent Quotient (IQ) dan kecerdasan warga binaan.
“Sedari awal lomba-lomba yang kami adakan ini bukan tanpa alasan, selain untuk hiburan, kebersamaan, kekompakan, tetapi juga untuk sarana pembinaan terkhusus bagi warga binaan,” tambahnya.
Untuk menambah semangat warga binaan, ia juga menuturkan dipenghujung Porseni nanti, para pemenang lomba akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dalam ajang tersebut. “Kita akan berikan hadiah bagi para pemenang, jadi kami harap setiap peserta tetap semangat dalam mengikuti setiap lomba,” imbuhnya.
Melalui even Porseni HUT RI Ke-80, Lapas Namlea bukan hanya menggelar even perlombaan semata, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berkarya dan berkreativitas meskipun dibalik jeruji besi sekaligus memenuhi hak warga binaan untuk mendapatkan kegiatan rekreasional sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.