Ambon,CahayaMediaTimur.com-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon terpaksa ditunda. Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa alasan dan pemberitahuan resmi kepada panitera.
Diketahui,sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/03/2026) itu dibuka sekitar pukul 14.15 WIT oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, SH, didampingi dua hakim anggota. Namun, saat sidang dimulai, ruang persidangan tampak kosong dari pihak JPU maupun para terdakwa.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan ketidakhadiran tersebut kepada panitera. Dalam keterangannya, panitera menyebutkan bahwa JPU tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi, sekaligus tidak menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Korneles Serin, SH, MH, bersama tim menyampaikan bahwa tiga saksi fakta yang sebelumnya tertunda keterangannya telah hadir langsung di ruang sidang. Ketiga saksi tersebut masing-masing Rofina Kelitdan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere.
“Para saksi sudah hadir langsung sebagaimana perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” ujar Korneles di hadapan majelis.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi fakta.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa lainnya, termasuk pihak Petrus Fatlolon, diketahui telah berada di lingkungan PN Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, mereka mencoba mengonfirmasi kepada JPU melalui pesan singkat dan hanya mendapat jawaban singkat bahwa sidang ditunda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya ketiga saksi telah dihubungi oleh pihak jaksa melalui pesan WhatsApp pada 29 Maret 2026 untuk mengikuti persidangan secara daring (zoom) di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar. Namun, karena para saksi sudah berada di Ambon, mereka memilih untuk hadir langsung di PN Ambon.
Pada pagi hari sebelum sidang, sekitar pukul 08.30 WIT, para saksi juga menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 27 Maret 2026, yang meminta kehadiran mereka sebagai saksi di PN Ambon pada hari yang sama.
Penasihat hukum terdakwa menduga ketidakhadiran JPU bukan tanpa sebab. Mereka menilai ada indikasi upaya menghambat proses pembuktian dalam persidangan, khususnya terkait pemeriksaan salah satu saksi yang sebelumnya dilakukan pada November 2025 di Ambon.
“Hal ini patut diduga sebagai upaya menghalangi proses klarifikasi dan pembuktian di persidangan,” ungkap penasihat hukum.






