Ambon,CahayaMediaTimur.com-Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Kamis (3/9)
Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly, dan diterima oleh pihak Polda Maluku, Kombes Pol. Soumena, dalam suasana yang penuh keakraban dan semangat membangun kolaborasi.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dan kepolisian, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Maluku.
Dalam audiensi tersebut, dibahas pentingnya dukungan berbagai pihak dalam memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali ke tengah masyarakat, menjalani kehidupan secara produktif, serta mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif di lingkungan sosialnya.
Catherian V. Picauly menyampaikan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan secara sendiri. Dibutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, agar proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.
“Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Polda Maluku menyambut baik upaya penguatan koordinasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di Maluku. Sinergi antara Polda Maluku dan jajaran pemasyarakatan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah-langkah bersama yang mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui audiensi ini, Kanwil Ditjenpas Maluku dan Polda Maluku berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan klien pemasyarakatan mampu kembali ke masyarakat secara aman, mandiri, dan bertanggung jawab.
Penguatan sinergi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan dan klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat serta berkontribusi secara positif bagi lingkungan dan pembangunan di Maluku.





