Skandal Puskesmas Inamosol Terkuak,Diduga Tutup Pancuri kepeng Selama Belasan Tahun Pertahun 1,5 Miliar

oleh -2 views

Inamosol,CahayaMediaTimur.com-Aroma busuk dugaan korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif di Puskesmas Inamosol kian menyengat. Mantan Kepala Puskesmas (Kapus), Jefry, dan Mantan Bendahara, Herlin Leamena, kini dituding berada di balik skenario untuk menyingkirkan Kapus saat ini, Alexander Lesil, demi mengamankan jejak “pencurian” anggaran negara yang mereka nikmati selama belasan tahun.

‎1. Amelia Nurhadi Diduga Jadi “Alat” Penjebakan.
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan nama Amelia Nurhadi muncul sebagai sosok yang diduga dimanfaatkan untuk memuluskan rencana penggulingan Alexander Lesil.

‎Modusnya terbilang licin:
‎Skenario Sisa Dana 2024: Pada April 2025, Amelia mengembalikan sisa dana program Gizi sebesar Rp30 juta dimana laporan program PMT yang di lakukan dalam tahun anggaran 2024 telah dilaporkan nihil / habis terpakai pada 31 Desember 2024 yang mana seharusnya tidak lagi ada sisa anggaran maka laporan ketika ada sisa anggaran maka laporan Amelia Nurhadi per 31 Desember 2024 adalah fiktif.

‎pengembalian anggaran program kepada Kapus Alexander Lesil dan Bendahara Anggel yang baru menjabat pada 2024 sempat bingung. Dana tersebut baru diketahui ada setelah tutup buku pada April 2025 setelah tutup buku 31 Desember 2024 dan akhirnya anggaran ini digunakan untuk menutupi biaya operasional kantor yang tidak tertampung dalam pos anggaran resmi Puskesmas. Ternyata hal ini berulang kembali di tahun 2026 dimana Praktik serupa diulangi pada 19/20 Januari 2026, di mana Amelia kembali menyerahkan sisa program PMT Gizi sebesar Rp23,5 juta yang merupakan sisa anggaran yang di laporkan habis di 31/Desember 2025 artinya habis terpakai. Jika praktik ini berulang bagaimana dengan periode sebelumnya?

‎Rekaman Sebagai Senjata: Diduga kuat, Amelia sengaja merekam percakapan Kapus Alexander dalam sebuah pertemuan di sebuah kafe pada tahun 2024. Rekaman suara inilah yang kini dipotong dan dipelintir sebagai alat propaganda untuk menyerang kredibilitas Alexander Lesil secara masif dan sistematis.

2. ‎Dominasi Jabatan: Herlin Leamena sebagai Bendahara BOK, JKN, dan KTU
‎Herlin Leamena memegang kendali absolut dengan merangkap jabatan strategis. KTU seharusnya berfungsi sebagai verifikator dan pengawas internal yang memastikan akuntabilitas.

‎Fungsi KTU: Mengoordinasikan perencanaan, evaluasi, dan kontrol administrasi keuangan.

Dengan adanya rangkap jabatan pada KTU dinailai sistem pengawasan tidak dilakukan karena rangkap sebagai bendahara dan KTU.

‎Dasar Hukum: Pelanggaran terhadap Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas serta prinsip Internal Control dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Rangkap jabatan bendahara dan pengawas (KTU) menciptakan benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang dilarang karena menghilangkan fungsi check and balance.

‎3. Modus Perjalanan Fiktif: Anggaran 6 Orang, Hanya 2 yang Berangkat
‎Praktik membayar 2 orang secara penuh dan memberikan “uang bungkam” Rp500 ribu kepada 4 orang yang tidak berangkat merupakan bentuk manipulasi data keuangan.
‎Dasar Hukum: Pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, ini merupakan bentuk Tipikor Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8) karena memanipulasi daftar pembayaran dinas.

‎4. Pemotongan Anggaran dengan Dalih Akreditasi (Rp350 Juta)
‎Pengumpulan dana ratusan juta dari pemotongan hak pegawai untuk operasional kantor/akreditasi adalah tindakan ilegal.
‎Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Pungutan Liar/Pemerasan dalam Jabatan). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara minimal 4 tahun.

‎5. Penggunaan “Surat Sakti” Bermeterai sebagai Tameng
‎Memaksa pegawai menandatangani surat pernyataan “tidak keberatan dipotong” tidak menghapuskan unsur pidana korupsi.
‎Dasar Hukum:Pasal 1321 KUH Perdata (Persetujuan yang diberikan karena paksaan atau kekhilafan adalah tidak sah). Secara pidana, dokumen ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyembunyian kejahatan dan tidak bisa menggugurkan sifat melawan hukum dari pemotongan anggaran negara yang sudah diatur peruntukannya dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

‎6. Potongan Jatah Tetap Pimpinan (Rp1,5 Juta & Rp1 Juta)
‎Pemotongan rutin setiap pencairan program untuk “jatah” pimpinan adalah murni tindak pidana korupsi.
‎Dasar Hukum: Pasal 12 huruf f UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain itu mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

‎Upaya Pembunuhan Karakter Kapus Alexander Lesil
‎Pegawai senior menilai serangan masif kepada Alexander Lesil adalah counter-attack untuk menghentikan reformasi birokrasi di Inamosol. Mengingat anggaran Puskesmas mencapai Rp1,5 Miliar per tahun, motif untuk kembali berkuasa demi menutupi jejak penyimpangan masa lalu sangatlah kuat.

‎Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu keberanian jaksa dan polisi untuk membongkar tuntas skandal di Puskesmas Inamosol ini.