Sudah ada Worning KPK:Pemda KKT Ngotot Bayar UP3 di Duga Sebesar 90 M

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Terkait dengan Utang Pihak Ketiga(UP3) yang telah di bayarkan Pemda Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada Agus Theodorus, senilai 90 miliar pada tahun anggaran 2025 mengisahkan beragam komentar dari Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hal ini di tanyakan awak media kepada Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, dirinya bungkam untuk tidak di wawancarai Terkait UP3 yang dicairkan kepada pamannya sendiri Agus Theodorus.

Adapun kehadiran orang pertama di Pengadilan Tipikor Ambon,bersaksi sebagai mantan Ketua DPRD KKT untuk terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon.

Pertanyaan awak media,terkait UP3, Bupati Ricky Jauwerissa mengatakan,”oh kalau itu saya no coment,hal tersebut disampaikan kepada wartawan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Kamis(12/2/2026).

Diketahui UP3 yang diduga telah dibayarkan kepada pengusaha Agus Theodorus ,kurang lebih senilai 90 miliar. Pembayaran tersebut sebenarnya sudah ada working dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020,serta kejaksaan Tinggi Maluku(Kejati)pada tahun 2019.”Mirisnya Pemda KKT dibawah pimpinan Jauwerissa mengambil jalan pintas untuk membayar UP3 kepada pamannya sendiri.

“Padahal proyek yang dikerjakan paman Bupati KKT, tidak sesuai dengan prosedur standar. Tidak adanya kontrak resmi, tidak melalui proses lelang tender, serta penunjukan langsung oleh Pemda melalui SKPD teknis menjadi poin utama yang mencurigakan. Lebih mengejutkan lagi, nilai kontrak proyek tersebut ditentukan sendiri oleh Theodorus alias AT, setelah pekerjaan selesai.