Seram,CahayaMediaTimur.com-Beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah warga yang menerima undangan untuk memberikan keterangan kepada Polres Seram Bagian Barat (SBB),diduga dicegah oleh Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia, untuk memenuhi panggilan tersebut. Informasi ini perlu disikapi betul oleh penyidik Polres SBB.
Undangan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai kasus yang cukup serius oleh masyarakat setempat.
Seperti diketahui, pada malam kejadian, sekelompok orang diduga melakukan penyerangan terhadap Pos Polisi Subsektor Laala yang berada di Dusun Tanah Goyang. Selain penyerangan terhadap pos polisi, massa juga diduga membakar sebuah kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, sebagian warga menyebut bahwa aksi itu diduga dilakukan atas perintah beberapa orang yang kemudian disebut masyarakat sebagai terduga aktor intelektual di balik rangkaian peristiwa tersebut. Namun hingga kini, penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik Polres SBB.
Sebelumnya, Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia, pernah menyampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa tersebut merupakan “kejahatan kelompok”. Ia juga dikabarkan mengatakan telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat dan akan menyerahkan informasi tersebut kepada Polres SBB. Pernyataan itu muncul di tengah derasnya kecaman dari berbagai kalangan terhadap insiden penyerangan pos polisi dan pembakaran kedai.
Seiring berjalannya proses hukum, beberapa warga Dusun Tanah Goyang kini telah diamankan oleh Polres SBB. Namun, menurut informasi yang berkembang di masyarakat, sebagian warga menilai bahwa beberapa orang yang diamankan tersebut tidak berkaitan langsung dengan dugaan penyerangan terhadap Pos Polisi Subsektor Laala maupun pembakaran kedai.
Desakan agar aparat mengusut tuntas perkara ini dan tekanan itu disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan di sejumlah media online. Warga meminta agar penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan pos polisi dan pembakaran kedai sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
Dalam perkembangan terbaru, Polres SBB dikabarkan telah mengirimkan surat undangan kepada sejumlah orang yang dinilai mengetahui atau memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, beberapa orang yang menerima undangan tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Belakangan muncul dugaan bahwa ketidakhadiran mereka terjadi karena adanya pencegahan dari Kepala Dusun Tanah Goyang.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mendengar langsung penjelasan dari beberapa orang yang disebut menerima surat undangan dari Polres SBB. Menurut sumber tersebut, mereka menyampaikan bahwa tidak akan menghadiri panggilan penyidik karena sebelumnya telah dipanggil oleh kepala dusun dan diminta untuk tidak memenuhi undangan tersebut.
Sumber itu juga mengemukakan dugaan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena kepala dusun diduga telah mengetahui beberapa orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik siap menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam 30 Mei 2026. Menurut sumber tersebut, muncul dugaan bahwa kekhawatiran akan keterlibatan pihak tertentu sebagai aktor intelektual menjadi alasan di balik adanya pencegahan tersebut. Informasi ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Isu mengenai dugaan pencegahan tersebut kini disebut telah menyebar luas di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, warga berharap Polres Seram Bagian Barat tetap melanjutkan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan dengan memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, sehingga seluruh rangkaian kejadian yang terjadi sejak 30 Mei 2026 dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun belum ada tanggapan resmi dari Polres Seram Bagian Barat mengenai informasi yang beredar terkait dugaan pencegahan terhadap sejumlah warga untuk memenuhi undangan penyidik.





