Bursel,CahayaMediaTimur.com-Kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kembali mengemuka, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian daerah senilai sekitar Rp4,8 miliar tak kunjung diselesaikan.
Meski kasus ini telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu, hingga kini belum terlihat langkah konkret pemulihan kerugian daerah. Dugaan kerugian tersebut terjadi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bursel dalam kurun waktu 2012 – 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara Setda pada masa tersebut.
Nama Samsyul Bahri Sampulawa (SBS) yang kini menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bursel, disebut sebagai pihak yang menjabat bendahara Setda selama periode terjadinya kerugian.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan adanya sejumlah pengeluaran anggaran tanpa dukungan bukti yang sah serta tidak sesuai ketentuan administrasi keuangan negara.
Temuan BPK menegaskan bahwa kerugian daerah muncul akibat kelalaian atau ketidakmampuan bendahara, dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Beberapa pos belanja, terutama perjalanan dinas, dinilai menjadi komponen dominan penyumbang kerugian tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Bursel yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, nilai kerugian daerah telah ditetapkan secara resmi oleh BPK. Penetapan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menagih pengembalian melalui mekanisme TPTGR.
“Yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara Setda dari 2012 sampai 2018. Dalam periode itu ditemukan kerugian daerah sekitar Rp4,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk belanja perjalanan dinas,” ujar sumber.
Menurutnya, dalam proses TPTGR, Syamsul telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas meterai sebagai bentuk kesanggupan mengembalikan kerugian daerah sesuai rekomendasi BPK.
“Namun diketahui bahwa penandatanganan SPTJM tersebut belum diikuti dengan realisasi pengembalian yang jelas,” papar sumber.
Hingga kini lanjut sumber, tidak terdapat informasi terbuka mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan maupun langkah lanjutan penagihan yang dilakukan pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. TPTGR sebagai instrumen administratif semestinya menjadi sarana efektif memulihkan kerugian negara, bukan sekadar formalitas dokumen.
Secara normatif, apabila pihak yang bertanggung jawab tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membawa perkara TPTGR ke ranah hukum pidana atau perdata.
Sumber menyebut, berlarutnya penyelesaian kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan akuntabilitas keuangan daerah di masa lalu.
“Kami kini menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk memastikan kerugian daerah dapat dipulihkan, serta mencegah terulangnya kasus serupa,” tegasnya.





