Terkait PT SIM, Sekda SBB Bersama 4 OPD Lakukan Pertemuan Bersama Kejagung RI dan Kejati Maluku

oleh -0 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Kejaksaan Agung(Kejagung)Republik Indonesia melalui Direktur III Jaksa Agung Muda Intelejen bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati)Maluku melakukan pertemuan bersama Sekertaris Daerah(Sekda)Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Leverne Alvin Tuasu’un dengan sejumlah OPD, bahas terkait PT. Spice Island Maluku(SIM) yang beroperasi di Kabupaten SBB.

Usai melakukan pertemuan bersama dengan Tim Kejagung RI dan Kejati Maluku,Sekda SBB ditemui sejumlah awak media di Kejati Maluku,pada Rabu(18/2/2026). Leverne Alvin Tuasu’un mengatakan,hari ini kami di undang, bukan dipanggil .”Kami diundang dalam rangka memberikan informasi dan data oleh Kejaksaan Agung di Kejaksaan tinggi Maluku.

Menepis berbagai pemberitaan miring yang dipublikasikan beberapa media online di Maluku,sekda menjelaskan kami di undang oleh Kejagung untuk pertemuan bersama dengan Kejati Maluku untuk mencari solusi yang baik agar PT. SIM bisa tetap beroperasi di Kabupaten SBB.

Turut hadir pada pertemuan tersebut,Sekda SBB Leverne Alvin Tuasu’un,Kadis PUPR Wahyudi, kadis Pertanian Ibrahim Tuharea,Kadis PTSP Abraham Tuhenay, kadis Lingkungan Hidup, A Nataliano Maulany.

Tuasu’un mengatakan,”kita datang disini dengan tujuan untuk bahas keberadaan PT. SIM yang sementara beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), ujarnya pada awak media di depan Kantor Kejati Maluku.

Ia menjelaskan, jadi tujuan di undang hari ini adalah bentuk perhatian pemerintah pusat(Pempus) untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah ,untuk bagaimana bisa mendorong bahwa inferstasi ini bisa berjalan lancar kembali .

“Jadi mohon maaf ketika ada pemberitaan -pem eritaan,seakan-akan kami di panggil untuk diperiksa karena kasus -kasus.’Itu tidak benar sama sekali, yang benar adalah diundang untuk rapat bersama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk kita mencari solusi , bagaimana PT SIM ini bisa beroperasi kembali dengan layak dan normal.

Ia mengaskankan, penanaman modal asing ini ijin-ijinnya dikeluarkan kementerian atau oleh negara, sehingga ketika Perusahan tersebut mengalami hambatan pasti yang bertangungjawab adalah negara, sehinga dari pusat saat ini turun membantu daerah untuk bersama-sama bisa menyelesaikan masalah yang terjadi,itu inti pertemuannya hari ini, ucap Sekda.

Kepada awak media,Sekda juga mengakui PT SIM masih punya peluang untuk beroperasi di SBB dan ini yang kami harapkan, karena pemerintah daerah dan seluruh masyarakat kabupaten SBB sangat mengharapkan infestasi ini bisa tetap berlanjut ,khususnya infestasi di pisang Abaka,ungkapnya.

Pemerintah daerah tidak pernah menolak dan pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menutup PT SIM.”Yang dikeluarkan surat kemarin itu adalah penghentian sementara di Lokasi bermasalah.”Lanjutnya,hari ini kita mencari solusi dan kami berharap PT SIM ini bisa kembali beroperasi.

Harapan dari pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dan seluruh masyarakat ,PT. SIM ini bisa kembali beroperasi dengan normal.

Selain itu,Sekda juga menyampaikan,para camat dan kepala desa terkait akan di undang, supaya samakan Presepsi sehingga kita bisa sama-sama untuk bergerak menyukseskan infestasi yang ada disana, Pintanya.

Diketahui sekda dan sejumlah OPD hadir di Kejati Maluku jam 13.00.WIT,siang.