Piru,CahayaMediaTimur.com-Persoalan anomali aset daerah kembali menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Puluhan bangunan pemerintah, mulai dari kantor dinas, fasilitas kesehatan hingga rumah dinas, diketahui berdiri dan beroperasi secara de facto, namun secara de jure status lahannya masih diklaim atau dimiliki oleh masyarakat.
Situasi tersebut dinilai menjadi hambatan utama dalam menjamin kepastian hukum terhadap aset daerah, sekaligus tantangan bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) selaku instansi yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
Terkait kondisi ini, Nikolas Anakotta, yang merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVII Tahun 2025 menggelar Forum Group Discussion (FGD), di ruang pertemuan Kantor Desa Piru, pada Selasa (02/12/2025).
“Kondisi ini menjadi latar belakang lahirnya inovasi Aksi Perubahan bertajuk “Bacarita Pertanahan Datangkan Solusi” atau disingkat CERDAS,” ujar Anakotta pada media ini.
Menurut dia, program CERDAS dirancang sebagai wadah komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pemilik lahan. Tujuannya, untuk mengungkap sekaligus mengurai berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi kendala dalam penyelesaian aset daerah.
“Melalui CERDAS, kita ingin menghadirkan ruang dialog yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan solusi konkret bagi berbagai persoalan pertanahan. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan maupun implementasi kebijakan dapat lebih mudah dilakukan,” paparnya.
Program ini kata dia, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten SBB, dalam hal ini Bupati SBB Asri Arman dan DPRD SBB.
Turut hadir,pimpinan OPD, Ketua DPRD SBB, Kasi Datun Kejari SBB, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Anakotta menyebut kehadira mereka memberikan komitmen untuk terlibat aktif, dalam penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di daerah ini.
Selain itu FGD tersebut juga dihadiri Kepala Balai P3KP Maluku, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Desa Piru, para ahli waris pemilik lahan, masyarakat Desa Piru, serta ASN Dinas PKP SBB.
Dirinya menambahkan, salah satu hasil penting dari diskusi tersebut adalah kesepakatan untuk menyusun Naskah Kesepahaman (MoU), antara pemerintah daerah dengan pemilik lahan. Dokumen ini nantinya menjadi dasar penyelesaian aset bangunan pemerintah yang berdiri di atas lahan masyarakat.
Anakotta berharap, inovasi CERDAS dapat menjadi role model penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten SBB, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Semoga CERDAS dapat mengangkat citra pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat,” tutupnya.




