Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, melalui jalur legal dan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemprov Maluku dan DPRD Maluku yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang dipimpin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turut dihadiri pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak ekonomi yang muncul setelah penutupan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Penertiban tersebut berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat di Kabupaten Buru.
Menanggapi hal itu, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah memahami kondisi sosial ekonomi yang terjadi, namun tidak akan mengorbankan penegakan hukum demi kepentingan jangka pendek.
“Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Gubernur.
Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, Pemprov Maluku telah meneruskan usulan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.
Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare dari total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencapai 24.900 hektare.
Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pemerintah pusat, sehingga langkah yang dapat ditempuh adalah mengusulkan penambahan kuota WPR secara resmi.
Di sisi lain, Pemprov Maluku juga terus mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah memperoleh izin awal.
Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi masih dalam tahap penyelesaian.
Selain itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak 6 koperasi dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional, sedangkan 3 koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.
Pemprov Maluku berharap percepatan proses perizinan tersebut dapat membuka jalan bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Buru.
“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” tutup Gubernur.






