AMBON,CahayaMediaTimur.com-Empat klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon resmi mengakhiri masa bimbingan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sabtu (02/8). Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari upaya nasional mendorong keadilan restoratif serta pembimbingan yang lebih manusiawi dalam sistem pemasyarakatan.
Penyerahan Surat Pengakhiran Masa Bimbingan dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, dan para Pembimbing Kemasyarakatan. Empat klien yang menerima amnesti masing-masing berinisial M.H., M.M.M., M.D., dan M.D.M., berdasarkan nomor register pemasyarakatan yang terdaftar di Bapas Ambon.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen M. Risakotta, menjelaskan bahwa amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjangkau klien pemasyarakatan yang sedang dalam proses reintegrasi sosial di bawah pengawasan Bapas.
“Keputusan Presiden ini memberi makna besar bagi sistem pemasyarakatan kita. Tidak hanya mempercepat proses reintegrasi sosial, tetapi juga menunjukkan bahwa negara memberi kepercayaan klien pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujar Risakotta.
Lebih lanjut, Risakotta menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada klien pemasyarakatan menunjukkan peran penting Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembinaan di luar lembaga.
“Pemberian amnesti ini menunjukkan bahwa proses bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berjalan efektif dan diakui negara. Ini bukan sekadar pengampunan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perubahan positif klien dan bukti keberpihakan negara pada keadilan yang restoratif,” tegas Risakotta.
Senada dengan itu, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, menambahkan bahwa seluruh proses pembinaan dan evaluasi klien berjalan dengan baik. Menurutnya, klien yang menerima amnesti telah memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan penilaian perilaku dan komitmen selama masa bimbingan.
“Kami pastikan bahwa klien yang mendapatkan amnesti telah menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten positif, sehingga layak menerima kepercayaan dari negara,” ujarnya.
Salah satu klien berinisial M.H. menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah atas pemberian amnesti, sekaligus mengapresiasi peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon yang telah mendampingi dan membimbingnya selama proses pembinaan.
“Saya sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan ini. Amnesti bukan sekadar pengakhiran masa bimbingan, tetapi menjadi awal baru untuk hidup yang lebih baik. Terima kasih banyak kepada Bapas Ambon yang selalu mendukung dan membimbing saya selama ini,” ujarnya penuh haru.