Tidak Ada Transparansi Terkait DD, ADD Dan PAD Desa Hulung ,Diduga Pemdes Dan Perusahaan Main Mata Dalam Pengelolaan Anggaran

oleh -7 views

Piru,CahayaMediaTimur.com-Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kini jadi sorotan. Warga menuding pemerintah desa dan perusahaan yang bekerja sama tidak transparan bahkan diduga “main mata” dalam pengelolaan anggaran.

Sejak 2015, berbagai penyimpangan disebut terjadi, mulai dari proyek mangkrak, BUMDes macet, hingga kontrak lahan dan pengelolaan batu gamping yang gelap tanpa laporan jelas.

Warga mencontohkan pembangunan Jalan Tani Elana. Proyek rabat jalan sepanjang sekitar 500 meter itu sudah masuk tiga tahun anggaran, namun hingga kini tak kunjung selesai. Anggaran yang dialokasikan mencapai hampir Rp250 juta.

Pada 2020, dalam Musdes dan Musrenbang, sebenarnya telah disepakati pembangunan jalan evakuasi dari kampung. Namun, setelah kepala desa menjabat, anggaran itu justru dialihkan kembali ke proyek Jalan Tani Elana tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran resmi.

Kemarahan warga semakin bertambah ketika Jalan Tani yang dibangun dari APBD Dinas Pertanian justru dipakai sebagai jalur operasional perusahaan batu gamping.

“Kalau memang perusahaan mau bangun jalan, kenapa tidak lewat jalur lain atau dibuat jalan alternatif untuk masyarakat? Saat perusahaan beroperasi, tidak mungkin masyarakat masih bisa gunakan jalan itu,” ujar warga dengan nada kecewa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pun tak luput dari sorotan. Dari Rp250 juta dana BUMDes, Rp200 juta dipakai membeli kendaraan operasional, namun hingga kini tak ada laporan hasil usaha yang jelas. Sisa Rp50 juta pun tidak diketahui penggunaannya.

“Pengurus BUMDes harus diproses dan diaudit. Pernah diperiksa Kabid Keuangan waktu itu, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,” kata warga.

Warga juga menyoroti Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari perusahaan maupun individu. Kontrak lahan dengan perusahaan modern hingga kontrak batu pecah dengan Luki Sanduan senilai Rp150 juta semuanya tidak pernah jelas masuk ke kas desa.

Dana kontrak yang diserahkan di depan masyarakat itu bahkan diakui pejabat desa saat itu, namun tidak pernah disetor ke bendahara dan hingga kini tak diketahui keberadaannya.

Lebih jauh, kontrak batu pecah justru berujung pada pengelolaan batu gamping yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Perjanjian dengan perusahaan tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat, sehingga bagian keuntungan desa tidak jelas.

“Informasi yang kami terima Rp2.500 per kubik. Tapi perjanjiannya tidak jelas: apakah batu pecah, limbah, atau batu gamping. Kami merasa ditipu,” tegas warga.

Tambahan lain, laporan resmi menyebut satu tongkang hanya mengangkut 8.000 ton. Namun, pekerja pelabuhan memastikan kenyataannya 16.000 hingga 18.000 ton per muatan. Warga menduga laporan volume sengaja dimanipulasi.

Menurut warga, kasus penyalahgunaan DD dan ADD sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, BPK, hingga Polda Maluku. Bahkan Polda disebut sudah mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kepada Inspektorat.

“Bukti-bukti sudah ada di Inspektorat. Ada nota fiktif, pengambilan uang perusahaan, sampai perubahan SK Bupati secara sepihak. Semua itu harus segera diusut,” desak warga.

Atas berbagai temuan ini, masyarakat Hulung mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit. Mereka menegaskan, PAD dari perusahaan harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sebelum hasil berikutnya disalurkan.

“Transparansi adalah kunci. Uang perusahaan yang masuk ke desa harus jelas jumlahnya, harus dilaporkan ke masyarakat. Setelah itu baru bisa bicara pemanfaatan,” pungkas warga. (Morgan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.