Ambon,CahayaMediaTimur.com-Tim Seleksi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait proses pendaftaran dan mekanisme kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA se-Maluku. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Piaculy, Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Merry Siahainenia, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Ambon, dan La Ode Rinaldi Muchlis, PK Ahli Muda Bapas Ambon.
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya pada bidang pembimbingan kemasyarakatan. “Pembimbingan kemasyarakatan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemasyarakatan. Kehadiran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas pembimbingan dan memberikan dampak nyata bagi proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh calon PPK memahami proses pendaftaran dan tugas yang akan diemban, sehingga nantinya dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Piaculy, dalam sambutannya menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para calon PPK terkait alur pendaftaran, mekanisme kerja, serta peran strategis PPK dalam mendukung tugas Pembimbing Kemasyarakatan di lapangan,” jelasnya.
Catherian menambahkan bahwa PPK memiliki peran penting dalam membantu pembimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan, sehingga diperlukan kesiapan, kedisiplinan, dan komitmen dari setiap calon PPK yang akan bergabung.
Dalam sesi pemaparan teknis, Merry Siahainenia, PK Ahli Madya Bapas Ambon, menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan. “PPK akan membantu pelaksanaan tugas pembimbingan, mulai dari pendampingan klien hingga penyusunan laporan pembimbingan. Oleh karena itu, profesionalisme dan pemahaman terhadap etika kerja menjadi hal yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.
Selanjutnya, La Ode Rinaldi Muchlis, PK Ahli Muda Bapas Ambon, menjelaskan secara rinci tahapan pendaftaran serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon PPK. “Kami mengimbau seluruh calon PPK agar mencermati setiap persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, demi kelancaran dan ketertiban proses seleksi,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh calon Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Lapas, Rutan, dan LPKA se-Maluku memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif terkait proses pendaftaran dan mekanisme kerja, serta siap mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas.
