Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, saat memimpin Rapat Rencana Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, yang berlangsung di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7/2026).
Dalam arahannya, Vanath menyampaikan bahwa pembangunan PLBN Wonreli bukan sekadar memenuhi kebutuhan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan amanat kebijakan nasional untuk memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan pelayanan lintas batas, memperlancar mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
“Pembangunan PLBN di Wonreli bukan sekadar membangun sarana fisik, melainkan merupakan wujud nyata kehadiran negara di wilayah terdepan. PLBN adalah simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan memperkuat pengawasan wilayah negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperlancar perdagangan lintas batas, serta membuka peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Pulau Kisar dan Kabupaten Maluku Barat Daya,” tegas Vanath.
Vanath menjelaskan, Wonreli telah ditetapkan sebagai pusat pelayanan pintu gerbang kawasan perbatasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku. Selain itu, hasil survei Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga menempatkan Wonreli sebagai lokasi dengan nilai tertinggi untuk pembangunan PLBN Tipe D dibandingkan lokasi lain yang disurvei di Pulau Lirang dan Pulau Wetar.
Karena itu, Vanath meminta seluruh pemangku kepentingan menjadikan pembangunan PLBN Wonreli sebagai agenda prioritas bersama, termasuk memastikan usulan pembangunan tersebut masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Pembangunan PLBN Tahap III.
“Pembangunan PLBN Wonreli wajib menjadi agenda prioritas kita bersama. Semua pemangku kepentingan harus segera melakukan koordinasi secara intensif agar pembangunan PLBN Wonreli dapat terakomodasi dalam Instruksi Presiden Pembangunan PLBN Tahap III,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya penyelesaian status lahan sebagai syarat utama memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, lahan yang disiapkan harus memiliki kepastian hukum, bebas sengketa, dan siap diserahkan kepada pemerintah pusat.
Selain kesiapan lahan, Pemerintah Provinsi Maluku juga meminta seluruh perangkat daerah terkait mempercepat koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis guna memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, mulai dari jaringan jalan, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, air bersih, hingga fasilitas Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) di Pulau Kisar.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur membagi tugas secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku. Pemerintah Kabupaten MBD diminta segera menuntaskan legalitas lahan, menyiapkan dokumen hibah lahan, serta mengalokasikan dukungan APBD untuk penyiapan lokasi. Sementara BPPD Provinsi Maluku bersama OPD terkait ditugaskan mengawal penyelesaian administrasi, menyelaraskan dokumen usulan, dan segera memfinalisasi surat dukungan resmi Gubernur Maluku kepada Kepala BNPP RI dan Menteri PUPR.
Mengakhiri arahannya, Vanath mengingatkan bahwa momentum pengusulan pembangunan PLBN ke pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara maksimal dengan mengedepankan kolaborasi seluruh pihak.
“Waktu kita tidak banyak. Momentum pengusulan ke pemerintah pusat harus kita kawal bersama. Hilangkan ego sektoral, karena hadirnya PLBN Wonreli adalah harga diri bangsa sekaligus martabat kesejahteraan masyarakat Maluku di batas negara,” pungkasnya.
Rapat Rencana Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, perwakilan Kantor Imigrasi, perwakilan Kantor Pertanahan.




