Usman Mansur di Duga Setubuhi Anak Dibawah Umur,Korban Laporkan Ke Polres SBB

oleh -4 views

Seram,CahayaMediaTimur.com-Seorang warga yang mengaku sebagai korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur melaporkan seorang pengusaha bernama Usman Mansur ke Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 29 Juli 2026, dan menurut korban, laporannya dilakukan dengan didampingi oleh ayahnya.

 

Kepada media, korban menyampaikan bahwa dirinya melapor karena merasa telah menjadi korban dugaan persetubuhan yang menurut pengakuannya dilakukan oleh Usman Mansur warga Dusun tanah goyang Desa Loki kecamatan huamual kabupaten seram bagian Barat. Keterangan tersebut merupakan bagian dari laporan yang kini telah diterima oleh kepolisian dan masih berada dalam proses penyelidikan.

 

Korban menuturkan bahwa dirinya mengaku tidak mengenal Usman Mansur sebelum peristiwa tersebut terjadi. Ia mengaku diajak oleh Mama Piara untuk keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIT dengan alasan hendak berbelanja di pasar tradisional Dusun Tanah Goyang. Menurut pengakuannya, meskipun sempat merasa curiga karena waktu sudah larut malam, ia akhirnya mengikuti ajakan tersebut setelah terus didesak.

 

Korban mengaku bahwa sesampainya di kawasan pasar, kondisi sudah sepi dan perjalanan justru berlanjut keluar perkampungan menuju kawasan pantai. Di lokasi tersebut, korban mengaku diarahkan menuju sebuah bangunan dan kemudian bertemu dengan seseorang yang oleh Mama Piara disebut sebagai Usman Mansur.

 

Dalam laporannya kepada kepolisian, korban menyatakan bahwa dirinya diduga dipaksa mengikuti kehendak orang dewasa yang berada di lokasi. Korban mengaku sempat melakukan penolakan, menangis, dan merasa berada dalam tekanan sehingga tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas, namun berdasarkan tekanan akhirnya Usman berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada saya, jelas korban sambil menetes air mata. Korban juga mengaku melihat adanya penyerahan sesuatu yang diduganya berupa uang dari Usman Mansur kepada Mama Piara, meskipun dirinya mengaku tidak sempat memastikan benda tersebut.

 

Lebih lanjut, korban mengaku bahwa peristiwa serupa diduga kembali terjadi hingga lima kali melalui cara-cara yang menurut pengakuannya dilakukan dengan bujuk rayu maupun tekanan dari Mama Piara. Setelah akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian kepada orang tuanya, keluarga kemudian memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke Polres Seram Bagian Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Korban juga memperlihatkan bukti tanda terima laporan polisi yang diterimanya. Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat dua laporan yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Barat.

 

Laporan pertama bernomor LP/B/194/VII/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU dengan terlapor atas nama Usman Mansur. Dalam laporan tersebut dicantumkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/195/VII/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU ditujukan kepada terlapor atas nama PN Galela, terkait dugaan eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 juta. sebagaimana dicantumkan dalam laporan yang disampaikan korban.

 

Dalam keterangannya, korban berharap penyidik Polres Seram Bagian Barat dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses melalui mekanisme peradilan sehingga kebenaran materiil dapat terungkap.

 

Secara akademik dan dalam perspektif negara hukum, setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius, cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

 

Perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penyidikan yang cermat, pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap korban, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.