Ambon,CahayaMediaTimur.com-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 harus menjadi titik balik menghentikan pembangunan tanpa arah yang selama ini terjadi di ibu kota Provinsi Maluku itu.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW di Lantai VII Kamari Hotel, Jumat (13/02/2026).
Menurut Wali Kota, penyusunan dan revisi RTRW bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan momentum strategis untuk memastikan pembangunan kota berjalan terarah, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan generasi mendatang.
“RTRW ini bukan untuk kepentingan pemerintah kota atau kelompok tertentu, tetapi untuk kepentingan seluruh warga Ambon hari ini dan anak cucu kita ke depan,” tegasnya.
Kondisi Kota Dinilai Memprihatinkan
Wali Kota secara terbuka mengakui kondisi tata ruang Kota Ambon saat ini belum ideal. Ia menyebut pembangunan berjalan tanpa kendali yang jelas.
“Pertokoan berdampingan dengan rumah tinggal, fungsi ruang campur aduk. Ini tidak bisa kita biarkan terus,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen RTRW harus menjadi pedoman fundamental dalam pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ia mencontohkan, ada bidang usaha yang tidak dapat berkembang karena belum terakomodasi dalam RTRW dan RDTR kawasan pusat kota. Kondisi itu dinilai menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, konsultasi publik dinilai penting agar seluruh kepentingan—pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat—terakomodasi sebelum dokumen ditetapkan.
Ancaman Bencana dan Alih Fungsi Hutan
Dalam sambutannya, Wali Kota juga menyoroti ancaman serius akibat alih fungsi lahan dan pembangunan di kawasan rawan.
Sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Ambon menghadapi keterbatasan lahan, topografi berbukit, kawasan rawan bencana, serta tekanan pertumbuhan penduduk.
Ia memperingatkan agar kawasan hutan dan ruang terbuka hijau tidak lagi dibuka untuk permukiman baru.
“Kalau hari ini masih ada ruang yang bisa dibangun, jangan lagi dibuka. Kita harus batasi penggunaan ruang hutan. Kalau tidak, ini jadi ancaman besar bagi generasi berikut,” tegasnya.
Menurutnya, setelah RTRW ditetapkan, pemerintah wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang.
Menuju Ambon Manise yang Berkelanjutan
Revisi RTRW 2025–2045, lanjutnya, harus selaras dengan visi pembangunan Kota Ambon 2025–2030 yakni “Ambon Manise yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.”
Ia menekankan pentingnya pengaturan lebih detail melalui RDTR, khususnya di wilayah pengembangan seperti kawasan timur dan selatan kota, guna mencegah pembangunan rumah di lereng curam dan jurang yang berisiko tinggi.
“Kita tidak boleh membangun kota ini untuk kepentingan sesaat. Kota ini harus disiapkan secara serius agar anak cucu kita tidak menyesal karena kita lalai hari ini,” katanya.
Konsultasi publik ini menjadi tahapan lanjutan untuk menyempurnakan substansi RTRW sebelum ditetapkan sebagai dokumen hukum yang mengikat seluruh aktivitas pembangunan di Kota Ambon hingga 2045.
