Ambon,CahayaMediaTimur.com-Warga Negeri Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, resmi melaporkan Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliki, ke Polres SBB pada Rabu (8/4/2026).
Laporan itu terkait dugaan penyerobotan lahan dan klaim sepihak atas wilayah petuanan milik Desa Lokki.
Pelaporan dilakukan setelah rapat bersama antara masyarakat dan Pemerintah Desa Lokki sehari sebelumnya. Keputusan itu diambil menyusul insiden yang terjadi di Dusun Laala, ketika Abdul Gani bersama sejumlah orang mendatangi lokasi dan memasang palang di area yang diklaim sebagai bagian dari wilayah mereka.
Aksi tersebut memicu ketegangan di lapangan. Warga setempat sempat melakukan protes hingga terjadi kejar-kejaran di lokasi kejadian. Situasi itu membuat aktivitas masyarakat terganggu dan memicu keresahan.
Seorang pemuda Lokki yang enggan disebutkan namanya menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus bertanggung jawab secara hukum. Ia menyebut, tindakan mengklaim wilayah tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Warga berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.
Mereka meminta Polres SBB bersikap tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat.
Selain jalur pidana, masyarakat juga berencana melaporkan Abdul Gani Kaliki ke Bupati Seram Bagian Barat. Langkah ini ditempuh terkait dugaan pelanggaran sebagai kepala desa, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Warga menilai, tindakan yang dilakukan tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di wilayah petuanan Desa Lokki. Mereka mendesak penegakan hukum yang adil untuk mencegah konflik serupa meluas.





