Piru,CahayaMediaTimur.com-Warga Soroti Proses Hukum, Berharap Polres SBB Memberikan Penjelasan kepada Publik
SERAM BAGIAN BARAT — Perkembangan dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur, salah seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, terus menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat.
Situasi tersebut kembali menjadi sorotan setelah beredar keterangan dari sejumlah warga yang mengaku mendengar percakapan yang diduga berasal dari lingkungan keluarga Usman Mansur.
Menurut keterangan warga, terdapat pembicaraan yang terkesan meremehkan proses hukum yang sedang berjalan, serta menyebut bahwa Usman Mansur tidak akan ditahan karena memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara.
Warga yang menyampaikan informasi tersebut menirukan pembicaraan yang diduga berkembang di lingkungan keluarga Usman Mansur.
Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Usman Mansur memiliki cukup uang untuk menggunakan jasa pengacara dan bahwa pengacara yang mendampinginya telah mulai bekerja menangani persoalan hukum tersebut.
Namun demikian, tidak terdapat dasar yang dapat memastikan bahwa kemampuan finansial seseorang menentukan apakah seseorang akan ditahan atau tidak.
Keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penyidikan.
Perbincangan masyarakat semakin berkembang setelah sebelumnya muncul informasi bahwa Usman Mansur dipanggil oleh penyidik Unit PPA Polres Seram Bagian Barat untuk memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Menurut warga, sejak awal berkembang informasi bahwa pemeriksaan pada Senin, tiga Agustus dua ribu dua puluh enam, akan menjadi momentum penting dalam proses hukum terhadap Usman Mansur.
Namun, setelah Usman Mansur didampingi pengacara, warga kemudian memperoleh kesan bahwa proses hukum tersebut tidak berujung pada penahanan.
Warga juga menyebut bahwa keluarga Usman Mansur memberikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh pengacaranya.
Salah satu hal yang menurut keterangan warga dipersoalkan oleh pihak pengacara adalah mengenai penulisan nama pada surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB.
Menurut informasi yang disampaikan warga, ketika Usman Mansur bersama pengacaranya mendatangi Unit PPA Polres SBB, persoalan mengenai identitas atau penulisan nama pada surat panggilan disebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Warga kemudian menilai persoalan tersebut sebagai salah satu langkah awal yang dilakukan oleh penasihat hukum dalam mendampingi Usman Mansur.
Selain persoalan surat panggilan, warga juga memperbincangkan permintaan waktu selama satu minggu yang sebelumnya disebut diajukan oleh pihak Usman Mansur kepada penyidik.
Menurut keterangan warga, terdapat anggapan di lingkungan keluarga Usman Mansur bahwa permintaan waktu tersebut bukan merupakan tanda bahwa proses hukum akan berhenti, melainkan bagian dari strategi pendampingan hukum.
Warga juga menyebut bahwa dalam pemeriksaan, Usman Mansur disebut tidak mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kendati demikian, pernyataan dan bantahan tidak dapat membatalkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ungkapan keluarga Usman Mansur juga perlu ditempatkan dalam konteks bahwa penyangkalan atau bantahan dari terlapor merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dengan sendirinya dapat membatalkan proses hukum.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan seluruh hasil penyidikan.
Warga mulai mempertanyakan antara hukum dan kemampuan finisial
Perkembangan tersebut kemudian melahirkan persepsi yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sebagian warga mulai membandingkan perkara tersebut sebagai pertarungan antara penegakan hukum dan kekuatan finansial.
Persepsi tersebut muncul karena Usman Mansur, berdasarkan pantauan warga, masih terlihat menjalankan aktivitas seperti biasa.
Bahkan, yang bersangkutan disebut masih beberapa kali melakukan perjalanan ke Ambon.
Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebagian warga mempertanyakan apakah proses hukum terhadap Usman Mansur masih berjalan, apakah status hukumnya telah berubah, serta apakah terdapat keputusan tertentu dari penyidik yang menyebabkan dirinya tetap dapat menjalankan aktivitas sebagaimana biasa.
Meski demikian, aktivitas seseorang di luar proses pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara hukumnya telah selesai.
Demikian pula, tidak ditahannya seseorang tidak otomatis berarti perkara tersebut dihentikan atau tuduhan terhadapnya terbukti tidak benar.
Warga minta polisi memberikan penjelasan
di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, masyarakat Dusun Tanah Goyang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik mengenai perkembangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan kepada Unit PPA Polres SBB.
Menurut warga, keterbukaan informasi yang dapat disampaikan sesuai batas kewenangan penyidik penting dilakukan agar masyarakat tidak terus-menerus menerima informasi yang bersumber dari percakapan, asumsi, maupun rumor yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Warga juga berharap proses hukum tidak dipersepsikan sebagai arena pertarungan antara orang yang memiliki kemampuan finansial dengan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ekonomi.
Bagi masyarakat, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata apakah Usman Mansur ditahan atau tidak.
Melainkan, apakah proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga perlu ditempatkan secara profesional.
Usman Mansur tetap memiliki hak untuk mendapat pendampingan hukum, sementara pihak pelapor juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang serius dan adil.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan, status hukum Usman Mansur, serta langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik Unit PPA Polres SBB.




