Wattimena:Siapapun Yang Berhak Atas Tanah Harus Menyelesaikan Melalui Jalur Hukum

oleh -1 views

Ambon,CahayaMediaTimur.com-Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan kekerasan yang muncul dalam sengketa lahan Dati Tihu di Negeri Rumah Tiga, Ambon.

Usai apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (27/10/2025), Wattimena menyoroti aksi sasi adat yang digelar keluarga Hatulesila pada Sabtu (25/10/2025), sebagai tindak lanjut dari perselisihan lahan dengan pihak pengelola Toko Dian Pertiwi.

“Kalau setiap orang merasa berhak atas sesuatu lalu bertindak semaunya, mau jadi apa kota ini? Kalau memang merasa memiliki, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan kekerasan, intimidasi, atau ancaman,” tegas Wattimena di hadapan jajaran ASN Pemkot Ambon.

Wali Kota menyebut telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum.

“Saya sudah bicara dengan polisi. Semua yang terlibat harus dibongkar dan ditangkap. Tidak ada di kota ini orang atau kelompok yang boleh bertindak seolah di atas hukum,” ujarnya.

Sengketa antara keluarga Hatulesila dan pihak Toko Dian Pertiwi berakar pada klaim kepemilikan tanah adat Dati Tihu. Pihak Hatulesila mengantongi sejumlah dokumen hukum dan adat, termasuk Register Dati Tihu tahun 1814, Akta Notaris Nomor 614 Jbl tanggal 20 Februari 1887, serta Eigendom Meetbrief Verponding No.1132 tertanggal 21 Mei 1921 atas nama Raja Willem Hatulesila (Katie Otoe).

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Maluku pada 16 Oktober 2025, keluarga Hatulesila juga menilai pihak Toko Dian Pertiwi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Dengan pernyataan tegasnya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa supremasi hukum dan ketertiban publik adalah harga mati bagi Kota Ambon — siapa pun yang merasa berhak atas tanah harus menyelesaikannya melalui jalur hukum, bukan melalui kekerasan.