Ambon,CahayaMediaTimur.com-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026, hal ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (31/3), sebagai bagian dari pengaturan pola kerja baru yang akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Aturan teknis WFH akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan, sementara untuk sektor swasta juga akan diatur melalui SE Kemenaker dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
